Judi, dalam segala jenis dan bentuknya, merupakan salah satu patologi sosial atau penyakit masyarakat yang tidak akan pernah berkesesuaian dengan norma kebaikan, hukum, adat istiadat, moral, agama dan kebiasaan masyarakat pada umumnya.
Sama halnya dengan patologi sosial lainnya semisal prostitusi, narkoba, mabuk, dan sek bebas yang berdampak pada munculnya berbagai permasalahan kehidupan sosial lainya. Dari ragam penyakit sosial ini timbul stress, kriminalitas, pengangguran dan bahkan kematian.
Dalam arti lain, judi termasuk ancaman sosial nyata yang dapat merugikan masa depan rakyat Indonesia saat ini dan nanti. Bukan hanya merusak nilai-nilai agama dan budaya bangsa, tapi juga merongrong tatatan keluarga, ekonomi dan mental seseorang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan data terbaru bahwa ada 80.000 anak atau remaja terpapar judi online. Mereka rata-rata berusia di bawah 10 tahun atau masih usia Sekolah Dasar (SD), sementara pemuda usia hingga 19 tahun yang menjadi korban judi online sebanyak 197.540 orang.
Total semuanya mencapai 2,37 juta masyarakat Indonesia terindikasi main judi online dengan persentase usia 30 sampai 50 tahun 40 persen, 1.640.000 orang. Usia di atas 50 tahun 34 persen, jumlahnya 1.350.000 orang, usia 21-30 tahun sekitar 13 persen dan usia 10-20 tahun berjumlah 11 persen.
Dari jumlah ini dapat disimpulkan bahwa Indonesia sedang darurat patologi sosial bernama judi online. Belum lagi judi offline yang dilakukan oleh masyarakat di tempat-tempat tertentu yang jumlah korbannya bisa jadi lebih besar dan merata dari korban judi online.
Sementara, Indonesia memiliki impian besar lagi mulia, pada tahun 2045, di mana Indonesia genap berusia satu abad terhitung sejak proklamasi kemerdekaan, bermimpi hendak menjadi bangsa dan negara yang adil, makmur dan maju dalam segala aspek.
Tentu saja, impian atau cita-cita ini tidak mungkin tercapai bilamana penyakit sosial seperti judi masih menggerogoti rakyat Indonesia, terutama generasi muda yang saat ini berusia 10 sampai 30 tahun.
Ancaman Nyata Indonesia
Nampaknya, pemerintah mulai menyadari ancaman nyata dari aktivitas judi, terutama judi online, dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Judi Online (Judol) oleh presiden Jokowi yang dilanjutkan oleh presiden Prabowo Subianto saat ini.
Terbukti, tak lama setelah terbentuk pemerintahan baru, langkah konkret pemerintah dalam mencegah serta memberantas aktivitas judi online adalah menangkap para pelindung situs-situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital yang selama ini ikut terlibat dalam merusak masa depan rakyat Indonesia.