Makanya agak aneh bila ada daerah yang sampai detik ini belum atau bahkan tidak memberi perhatian khusus kepada kaum muda. Perhatian dimaksud adalah ruang aktualisasi diri untuk generasi muda dalam rangka menajamkan idealisme dan cita-cita mereka dalam membangun bangsa dan negara.
Kota Ramah Pemuda bisa menjadi solusi inovatif untuk menciptakan sebuah lingkungan yang mendukung dan memberdayakan anak-anak muda supaya mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan kota serta memajukan bangsa.
Kota yang menjamin hak setiap pemuda dalam mengakses pendidikan, kesehatan, lapangan kerja dan partisipasi publik. Termasuk juga, menyediakan fasilitas berupa ruang kreativitas, inovasi dan olahraga bagi pemuda sebagai bentuk perhatian serta wadah improvisasi diri.
Dalam hal pendidikan, kota ramah pemuda harus mampu menyediakan layanan pendidikan yang bisa diakses oleh seluruh lapisan generasi muda berikut sistem pendidikan yang relevan dengan perkembangan dan kebutuhan zaman seperti pelatihan vokasional, pengembangan keterampilan digital, kewirausahaan dan lain sebagainya.
Selain itu, kota ramah pemuda harus mampu menyediakan akses terhadap peluang kerja yang layak, baik melalui sektor formal maupun informal dengan cara menggandeng sektor swasta untuk menciptakan lapangan kerja, mendukung start-up, usaha kecil dan menengah yang dimotori oleh pemuda.
Kawula muda juga harus dilibatkan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan di tingkat daerah. Melalui pembentukan forum-forum pemuda, organisasi atau mekanisme partisipatif lainnya yang memungkinkan pemuda untuk menyampaikan aspirasi dan berkontribusi dalam perumusan kebijakan publik.
Fasilitas publik yang ramah bagi pemuda, semisal taman, perpustakaan, pusat komunitas, dan ruang-ruang publik lainnya yang mendukung aktivitas kreatif, inovatif, olahraga serta sosial. Termasuk di dalamnya infrastruktur internet untuk mendukung mobilitas para pemuda.
Terakhir, kesehatan fisik dan mental pemuda juga harus menjadi prioritas sebagai simbol dari kota ramah pemuda. Akses ke layanan kesehatan berkualitas, kampanye kesehatan mental, serta program pencegahan narkoba dan kekerasan bagi kalangan pemuda.
Peran dan Visi CakadaÂ
Lebih jauh, bila merujuk pada UU No 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan maka kita akan mendapati bahwa salah satu pertimbangan lahirnya UU ini adalah karena pemuda memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan.
Selanjutnya, pada poin C juga disebutkan bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri serta profesional.