Beberapa waktu lalu publik dikejutkan dengan berita viral, polwan bakar suaminya hingga meninggal. Berdasarkan informasi tersebut, pemicu utamanya adalah sang istri kesal karena suaminya suka main judi online.
Tak hanya itu, kasus lain yang dipicu oleh judi online juga banyak terjadi. Mulai dari perceraian, pemukulan, pencurian, perampokan, pembunuhan dan lain sebagainya. Paling sadis memang pembunuhan, baik bunuh diri ataupun dibunuh.
Gara-gara judi online, seorang anak tega membunuh orangtua serta anaknya sendiri karena tidak diberi uang untuk main judi online. Ada juga, seorang ibu di Tasikmalaya rela mengakhiri hidupnya dengan gantung diri karena anaknya terlilit utang akibat kecanduan judi online.
Nampaknya, judi online juga tidak mengenal batas usia, selama dia mampu mengoperasikan handphone dan komputer, niscaya tidak akan luput dari sasaran judi online ini. Sejumlah anak-anak SD didiagnosis kencanduan judi online dari konten live streaming.
Juga menyasar semua jenis profesi, mulai dari pelajar, guru, TNI, Polri, politisi, selebriti, petani, pedagang, rumah tangga dan bahkan pengangguran sekalipun. Artinya, judi online ini sudah masuk ke jantung kehidupan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Menurut Natsir Kongah, Koordinator Humas PPATK, jumlah pemain judi online di Indonesia saat ini mencapai 3,2 juta orang yang terdiri mulai dari pelajar, mahasiswa hingga ibu rumah tangga. Mereka rata-rata bermain Rp100-200 ribu per hari.
Sementara berdasarkan data Drone Emprit yang dikutip oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyebutkan bahwa pengguna judi online di Indonesia berjumlah 201.122 orang dan menempatkan Indonesia sebagai pemain judi online terbanyak di dunia.
Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, mengungkapkan data bahwa sebanyak 80 persen pemain judi online berasal dari kalangan masyarakat tingkat ekonomi menengah ke bawah.
Hal ini mengkonfirmasi bahwa judi baik konvesional maupun online merupakan ancaman bagi bangsa Indonesia dan harus segera diselesaikan. Selain merugikan diri sendiri, judi online ini terbukti merugikan keluarga, masyarakat serta negara.