Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 04 Juni 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Poin utama dari UU KIA ini adalah mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya sekaligus menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan.
Tentu saja, pengesahan UU ini merupakan langkah maju pemerintah dalam memperhatikan keluarga dan hak pekerja, dalam hal ini ibu melahirkan. Mengingat, keluarga adalah kunci bagi terwujudnya Indonesia emas 2045.
Dalam kata lain, pemerintah menyadari betapa pentingnya peran keluarga dalam membangun Indonesia berkemajuan. Semakin baik sebuah keluarga, niscaya semakin maju serta sejahtera kehidupan berbangsa dan bernegara kita.
Sebaliknya, bila tatanan keluarga berantakan, jangan pernah berharap Indonesia emas 2045 akan menjadi kenyataan. Pendeknya, membangun peradaban Indonesia berkemajuan dimulai dari keluarga.
Pentingnya Cuti Melahirkan bagi Seorang Ibu Â
Cuti melahirkan memiliki banyak manfaat, terutama bagi ibu, anak, suami maupun keluarga secara keseluruhan. Dalam aspek kesehatan misalnya, cuti memberikan kesempatan bagi ibu untuk pulih sepenuhnya setelah proses persalinan.
Hal ini juga memberi kesempatan lebih lama bagi seorang ibu untuk menyusui bayinya secara eksklusif, sebagaimana rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dalam rangka meningkatkan kesehatan dan perkembangan anak.
Khusunya di seribu hari pertama kehidupan, di mana pada fase ini otak anak berkembang hingga 80% dari kapasitas maksimal dan menjadi penentu bagi tumbuh kembang anak di fase berikutnya.
Selain itu, cuti melahirkan juga membantu memperkuat ikatan emosional antara ibu dan anak. Ikatan kuat ini penting untuk perkembangan emosional dan psikologis anak, serta membantu ibu untuk menyesuaikan diri dengan peran barunya tanpa tekanan pekerjaan.