pemilu presiden dan legislatif) selesai, kini rakyat Indonesia akan kembali menyelenggarakan pesta demokrasi tingkat provinsi dan kota. Dikenal dengan istilah pemilihan kepada daerah atau Pilkada.
Setelah helatan pemilihan umum (Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, bahwa Pilkada kali ini akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024. Adapun tahapan-tahapan pelaksanannya sudah dimulai sejak Januari dan berakhir pada Desember 2024. Â
Terlihat, beberapa partai politik sudah mulai menyeleksi sekaligus menyodorkan nama-nama kadernya ke publik untuk mendapatkan respon dari masyarakat.
Termasuk juga individu yang punya keinginan maju sebagai bakal calon gubernur dan atau wali kota/bupati, sudah mulai melakukan manuver dengan membuat pernyataan, perbuatan kontroversial supaya mendapatkan atensi publik.
Mereka terdiri dari para politisi, selebriti, akademisi, kiai dan lain sebagainya. Sebagian wajah lama, pernah jadi kepala daerah lalu hendak mencalonkan diri lagi. Namun, tidak sedikit juga pendatang baru.
Tak hanya itu, mereka juga sedang melakukan pendekatan atau komunikasi kepada partai agar berkenan mengusung mereka sebagai calon kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten. Malahan, ada yang sudah mendapatkan rekomendasi dari partai tertentu untuk maju.
Gemuruh tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2024 ini terlihat jelas dari mulai bekerjanya mesin politik setiap partai dengan mengenalkan figur-figur potensial mereka melalui jagat media massa dan sosial.
Belajar dari Pemilihan Umum Presiden
Pilkada memiliki persamaan dengan pemilu presiden, yakni Lansung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil yang kemudian disingkat menjadi Luber-Jurdil. Hanya beda cakupan wilayahnya saja yang terbatas pada tingkat provinsi dan kabupaten-kota.
Sebagaimana pemilu presiden beberapa waktu lalu, pemilihannya dilaksanakan secara lansung, umum, bebas dan rahasia. Langsung artinya, seluruh rakyat Indonesia memiliki hak untuk memilih calon pemimpin secara langsung sesuai hati nuraninya.
Umum artinya, pelaksanaan pemilu tanpa ada diskriminasi berdasarkan suku, ras, golongan, agama, status sosial, pekerjaan jenis kelamin dan sebagainya. Semuanya memiliki hak yang sama untuk memilih calon pemimpin.