Kecurangan dalam proses pemilu menjadi atensi semua kalangan, khususnya mereka yang memiliki kepedulian pada integritas serta nilia-nilai kebenaran. Mereka yang menginginkan pemilu 2024 berjalan Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber) serta Jujur dan Adil (Jurdil) tanpa ada kecurangan sedikitpun.
Memang, banyak pihak mengatakan akan adanya potensi kucurangan dalam pemilu. Seperti pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan tokoh bangsa lainnya, mulai dari pemerhati, pengamat serta insan pers yang konsen pada isu-isu politik dan pemilu.
Menurut Mahfud MD, potensi kecurangan akan terjadi dalam penyelenggaraan pemilu 2024 kali ini, namun pelakunya bukan dari pemerintah, melainkan dari kontestan pemilu itu sendiri. Pernyataan ini disampaikan dalam forum seminar bertajuk, "Literasi Media dan Politik Jelang Pemilu 2024," di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (23/5/2023).
Pernyataan serupa juga diutarakan oleh mantan ketua MK, Anwar Usman saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Konsinyering Penyusunan Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi, di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (2/3/2023).
Menurutnya, ada tiga potensi kecurangan dalam pelaksanaan pemilu 2024 ini. Pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak. Pemindahan suara calon legislator kepada calon legislator lain dalam satu partai atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu. Jual beli rekapitulasi suara, terutama bagi partai yang tidak lolos Parliamentary Threshold.
Banyak pengamat, pemerhati, analis dan insan pers mengendus atau mencium aroma potensi kecurangan dalam pemilu kali ini. Berdasarkan fakta-fakta atau rentetan peristiwa yang terjadi selama proses pemilu berlangsung. Bahkan, ada yang membahas lalu mendokumentasikan dalam bentuk film dokumenter berjudul Dirty Vote yang ditayangkan di YouTube.
Langkah Antisipatif Mencegah Kecurangan PemiluÂ
Sebenarnya, langkah-langkah antisipatif menghalau terjadinya kecurangan pemilu sudah dan sedang dilakukan, terutama oleh penyelenggara dan tim sukses masing-masing kandidat. KPU misalnya, sudah menyiapkan tiga strategi mencegah kecurangan.
Pertama, KPU memberikan hologram pada formulir C1 plano dan C1 folio. Kedua, proses penghitungan dimulai kotak suara DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Ketiga, memberi pengawalan pada petugas PPS dan PPK beserta sekretarisnya.
Sementara Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) juga sudah menyiapkan strategi bahkan sudah melakukan langkah preventif alias pencegahan terhadap potensi kecurangan pemilu. Bawaslu sudah mengeluarkan 76.225 aktivitas pencegahan sejak Januari 2023 sampai (13/12/2023).
Lebih lanjut, Bawaslu juga sudah menyiapkan beberapa strategi mencegah atau mengurangi kecurangan pelaksanaan pemilu.