memilih? Untuk menjawab pertanyaan ini minimal kita sudah mengetahui atau bahkan sudah mengenal secara baik caleg (calon legislator) dari dapil (daerah pemilihan) kita masing-masing.Â
Sudah siapkah kitaSebab, bagaimana mau memilih dan menitipkan aspirasi bila mengetahui calon-calonnya saja belum, dan hal ini menjadi penting untuk kita perhatikan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sudah menetapkan jumlah dapil (daerah pemilihan) dan jumlah kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota pada pemilu 2024.Â
Untuk DPR RI, terdiri dari 84 Dapil dan 580 kursi, DPRD Provinsi terdiri dari 301 Dapil dan 2.372 kursi, DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari 2.325 Dapil dan 17.510 kursi.
Jumlah seluruhnya terdiri dari 2.710 Daerah Pemilihan dan 20.642 kursi. Sementara, jumlah calon legislator untuk DPR RI yang sudah ditetapkan oleh KPU sebanyak 9.917 orang.Â
Mereka semua sedang berlomba memperebutkan 580 kursi di DPR RI, 2.372 kursi DPRD Provinsi dan 17.510 kursi DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia (sumber: kpu.go.id).
Sekadar menggaris bawahi, untuk DPR RI saja jumlahnya hampir sepuluh ribu calon legislatif yang harus kita pilah lalu pilih pada pemilu 2024 ini, belum yang Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tentu saja, hal ini membutuhkan kemampuan menelaah, mengkritisi dan mencari rekam jejak setiap calon legislator, mulai dari integritas, profesionalitas hingga loyalitas.
Pertanyaannya, mampukah kita memilah? Tentu saja, selama kita masih menganggap bahwa pemilu legislatif ini penting karena menyangkut nasib bangsa dan negara, selama itu pula kita akan meluangkan waktu, tenaga, pikiran dan bahkan uang untuk melakukan pemilahan. Meski jumlahnya puluhan ribu, saya yakin kita bisa melakukannya secara maksimal.
Memilah sebelum memilih
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), memilah berarti memisah atau membagi. Dalam konteks pemilu, memilah berarti memisahkan atau membedakan mana calon legislator yang kompeten, berintegritas, profesioanal dan dianggap mampu memperjuangkan aspirasi rakyat melalui pembuatan legislasi atau undang-undang di parlemen nanti.
Kalau dalam dunia pendidikan atau perusahaan kita kenal dengan istilah seleksi peserta didik baru atau rekrutmen karyawan baru. Dari ribuan pendaftar, panitia harus menyeleksi setiap peserta sesuai dengan kriteria serta kebutuhan, dan tidak semua pendaftar diterima karena ada keterbatasan kursi atau kouta tertentu yang sudah ditetapkan.