Beberapa bahan kimia berbahaya yang dapat digunakan untuk membuat senjata kimia atau bahan peledak juga dilarang untuk diimpor. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi ancaman terhadap keamanan nasional dan memastikan bahwa bahan-bahan ini hanya digunakan untuk tujuan yang sah dan aman.
3. Melindungi Lingkungan
Barang yang Mengandung Polutan Tinggi
Barang-barang yang mengandung polutan tinggi atau yang sulit didaur ulang sering kali dilarang untuk diimpor. Misalnya, kendaraan bekas yang tidak memenuhi standar emisi gas buang yang berlaku di Indonesia. Pemerintah berupaya untuk mengurangi polusi udara dan menjaga lingkungan dengan membatasi impor barang-barang yang dapat merusak lingkungan.
Spesies Terancam dan Produk dari Hewan Langka
Produk yang berasal dari spesies hewan dan tumbuhan yang terancam punah atau dilindungi juga dilarang untuk diimpor. Hal ini termasuk gading gajah, kulit harimau, dan kayu dari hutan tropis yang dilindungi. Larangan ini bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati dan mencegah perdagangan ilegal yang dapat menyebabkan kepunahan spesies langka.
4. Kepatuhan terhadap Hukum Internasional
Konvensi Internasional
Indonesia adalah anggota berbagai konvensi internasional yang mengatur perdagangan barang tertentu, seperti Konvensi tentang Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Liar yang Terancam Punah (CITES). Pemerintah melarang impor barang-barang yang dilindungi oleh konvensi ini untuk mematuhi perjanjian internasional dan berpartisipasi dalam upaya global untuk melestarikan lingkungan dan spesies yang terancam.
Perjanjian Dagang Internasional
Perjanjian dagang internasional juga dapat mempengaruhi kebijakan impor. Misalnya, perjanjian yang mengatur kuota impor atau tarif preferensial untuk barang tertentu. Pemerintah perlu mematuhi perjanjian-perjanjian ini untuk menjaga hubungan dagang yang baik dengan negara lain dan mendukung stabilitas ekonomi global.