Mohon tunggu...
Royal Bintang Pasifik
Royal Bintang Pasifik Mohon Tunggu... Jurnalis - Perusahaan Kargo Dan Muatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya Erwansyah dari PT. Royal Bintang Pasifik, saya ingin berbagi informasi mengenai layanan jasa import forwarder kami yang mungkin bisa bermanfaat bagi bisnis Anda. Kami menawarkan berbagai solusi logistik yang efisien dan terpercaya, mulai dari pengiriman udara dan laut, dengan tarif yang kompetitif. Layanan kami meliputi seluruh proses import, termasuk pengurusan dokumen, dan pengiriman langsung ke lokasi Anda. Salam sukses, https://wa.me/6285283826458 Erwansyah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Regulasi Import di Indonesia, Apa yang Perlu Anda Ketahui?

3 Juli 2024   05:19 Diperbarui: 3 Juli 2024   05:49 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perizinan dan Lisensi:

  • API (Angka Pengenal Importir): Importir di Indonesia harus memiliki API yang terdiri dari API-U (Umum) dan API-P (Produsen). API diperlukan untuk melakukan aktivitas impor secara legal.
  • NIB (Nomor Induk Berusaha): Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah perizinan, semua importir juga harus memiliki NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

  • Dokumen Impor:

    • Invoice dan Packing List: Dokumen ini harus disertakan untuk setiap pengiriman barang.
    • Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill: Dokumen ini diperlukan sebagai bukti pengiriman barang.
    • Surat Keterangan Asal (SKA): Beberapa produk memerlukan SKA untuk mendapatkan tarif preferensial sesuai dengan perjanjian perdagangan bebas.

  • Pendaftaran Produk:

    • Produk tertentu seperti makanan, obat-obatan, dan kosmetik harus terdaftar di Badan POM untuk memastikan keamanan dan kualitas.
    • Produk elektronik dan mekanik harus memenuhi persyaratan SNI.

  • Proses Bea Cukai:

    • Barang impor harus melalui proses pemeriksaan oleh Bea Cukai. Importir harus mengajukan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan membayar bea masuk serta pajak yang berlaku.
    • Penggunaan sistem INSW (Indonesia National Single Window) untuk memudahkan proses bea cukai.

  • Tantangan dan Solusi

    1. Birokrasi yang Rumit:Proses birokrasi yang rumit dan lambat sering menjadi keluhan utama para importir. Solusi untuk ini termasuk penerapan teknologi digital untuk mempercepat proses perizinan dan sertifikasi.

    2. Kurangnya Transparansi:Kurangnya transparansi dalam perubahan kebijakan dapat menyulitkan importir. Pemerintah perlu menyediakan informasi yang jelas dan tepat waktu mengenai perubahan regulasi dan tarif.

    3. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
      Lihat Kebijakan Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun