Mohon tunggu...
Bussines Review
Bussines Review Mohon Tunggu... Administrasi - Profesional Business

Webbloging Pengulas Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Oscarshop.vip Review Aplikasi Penghasil Uang 2023

1 Agustus 2023   01:22 Diperbarui: 2 Agustus 2023   20:55 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oscar Massage Chair Distributors Ltd. adalah peritel terkemuka di dunia untuk produk medis dan ortopedi, yang didirikan pada tanggal 5 Februari 2003. Perusahaan ini adalah salah satu perusahaan pertama di dunia yang menawarkan kursi pijat yang dioperasikan dengan koin. Awalnya, perusahaan ini menyesuaikan dan menjual kursi pijat yang dioperasikan dengan koin, tetapi mereka segera menempatkan kursi pijat yang dioperasikan dengan koin di pusat perbelanjaan, bandara, hotel, pusat kebugaran, dan pusat kesehatan.

Perusahan ini berpusat di Birmingham, Inggris. Dengan nomor perusahaan yang terdaftar 04657160. Direktur dari perusahaan ini adalah James S. Bunting. Legalitas perusahan tersebut dapat di periksa melakui situs Company House https://find-and-update.company-information.service.gov.uk/company/04657160

Oscar Massage Chair Distributors Ltd, sudah membuka cabang perusahaan di Indonesia dan terdaftar dalam legalitas AHU dengan nomor: AHU-049268.AH.01.30.Tahun 2023. Di Indonesia sendiri, perusahan tersebut memiliki nama PT OSCAR MASSAGE CHAIR DISTRIBUTION. Kamu bisa mengeceknya sendiri di situs https://ptp.ahu.go.id/sertifikat?id=0ac0f0a7abf9ef1a41be73f6e4180e50:bfbb7ebebf99b86edf90518bbe181148

Oscar Online Distribution Center adalah platform yang memberikan peluang dan kemudahan bagi individu dan bisnisman yang mencari bisnis online. Oscar bekerja sama dengan lebih dari 500 perusahaan kursi pijat di seluruh dunia, mengintegrasikan secara online dan offline, dan memiliki puluhan juta pengguna potensial.  Untuk sistem menghasilkan uang di Oscar, hanya dengan melakukan investasi dengan minimal Rp100.000 maka kamu sudah mendapatkan fasilitas 

- Penghasilan harian Rp50.000/hari
- Masa Aktif selama 3 hari
- Total Penghasilan Rp150.000

Tentu saja, semakin tinggi modal yang kamu investasikan maka semakin tinggi pula penghasilan yang akan kamu dapatkan. Sistem dalam menghasilkan uang di platform oscar adalah DEPOSIT-INVESTASI-KLAIM-WITHDRAW Jika kamu berminat untuk menghasilkan uang melalui platform Oscar, caranya cukup mudah.

1. Daftar dan Buat Akun melalui link berikut https://oscarshop.site/daftar3
2. Masukkan nomor hp kamu yang aktif
3. Klik tombol Send/kirim yang berwarna orange untuk menerima kode Verifikasi melalui SMS.
4. Masukkan kode verifikasi yang telah kamu dapatkan
5. Masukkan Nama kamu
6. Buatlah kata sandi login dengan format HURUF dan ANGKA
7.  Masukkan kata sandi transaksi dengan format 6 ANGKA (misalnya: 654321)
8. Masukkan kode undangan 38681338 dan pastikan kamu tidak merubahnya agar akun kamu tervalidasi. NB: PASTIKAN KAMU TIDAK MENGARANG KODE UNDANGAN KARENA ITU AKAN MEMBUAT AKUN KAMU INVALID.
9. Klik Registration/Registrasi dan setujui proses pendaftaran.
10. SELESAI

Dengan langkah di atas, maka kamu sudah berhasil membuat akun Oscar. Selanjutnya untuk prose deposit langkahnya sebagai berikut:

1. Siapkan modal investasi minimal Rp100.000
2. Login ke Akun Oscar kamu
3. Klik icon MY/SAYA yang ada di sudut kanan bawah
4. Klik tombol GO
5. Pilih Nomilan yang ingin kamu deposit atau kamu bisa menuliskannya secara manual.
6. Klik tombol Recharge/Isi Ulang
7.  Pilih Metode pembayaran
8. Kirim modal investasi kamu.
9. Setelah pengiriman berhasil, maka saldo deposit akan otomatis masuk ke akun Oscar Kamu.
10. SELESAI.

Dengan langkah di atas, Kini akun oscar kamu telah memiliki saldo yang siap untuk di investasikan. Selanjutnya untuk proses investasi, berikut caranya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun