Data Vs Fakta
Sifat lahan gambut itu seperti bara dalam sekam. Meski api berhasil dipadamkan, bara didalam tanah masih bisa menyala jika tertiup angin. Karena itu membakar hutan untuk keperluan apapun tidak boleh dilakukan. Sebagai presiden yang terus-menerus berkeliling daerah dan luar negeri, mungkin saya tak akan paham efeknya jika hanya melihat data. Karena itu, jika saya menjadi presiden, data hanya akan menjadi pertanda bahwa hutan di Indonesia memiliki masalah. Sebesar apa masalah tersebut, saya akan membuktikannya sendiri di lapangan.
Ada bencana yang tak bisa kita cegah, tapi ada pula yang bisa kita prediksi. Bencana akibat ulah manusia seperti kabut asap ini sebenarnya sudah kelihatan dari awal, jika data tidak dianalisa sebagai besar-kecil atau sedikit-banyak, tapi dari potensi perkembangannya diwaktu yang akan datang. Dulu saya pernah bekerja di sebuah perusahaan yang penuh bahan baku mudah terbakar. Teman saya langsung dipecat ketika ketahuan merokok didekat pos satpam. Meski pos satpam berada diluar bangunan tapi belum berada diluar area perusahaan, seperti yang tertuang dalam perjanjian kerja. Perusahaan yang memiliki hak pengusahaan hutan harus diberi sanksi yang tegas jika terlihat ada titik api di wiliyahnya, meski hanya satu.
Tanggung Jawab Pejabat
Sebagai presiden, tentu saya harus bisa membagi waktu dengan persoalan krusial selain hutan, misalnya pendidikan, perdagangan, pertanian, sosial dan sebagainya. Karena itu mentri dan pemimpin daerah juga harus mengambil sebagian tanggung jawab terhadap kelestarian hutan.
Mentri dan gubernur harus memberikan laporan berkala perkembangan luas wilayah hutan. Gubernur harus tahu persis berapa luas hutan di wilayahnya, termasuk berapa yang dijadikan hutan tanaman industri, hutan yang berstatus ulayat, cagar alam dan sebagainya. Jika luas hutan berkurang, mentri dan gubernur harus mampu menjawab sebab musababnya.
Jika mentri dan gubernur harus bisa menjelaskan berkembangan harta kekayaannya selama menjadi pejabat kepada KPK, maka ia juga harus bisa menjawab perkembangan luas hutan pada presiden. Hutan adalah paru-paru bumi, masa depan Indonesia. Perkembangan hutan lebih penting dari harta pejabat daerah, meski pada akhirnya itu saling berhubungan. Contohnya, mantan gubernur Riau, Rusli Zainal, yang divonis 14 tahun penjara karena korupsi penyalahgunaan izin pengelolaan hutan.
Sanksi untuk pemimpin daerah yang tidak bisa mempertahankan luas hutannya harus disebutkan diawal jabatan. Antara lain membekukan dana bagi hasil dari pendapatan pemanfaatan hutan. Pemimpin daerah mau tak mau akan meminta anak buah dan rakyatnya untuk bersama-sama menjaga hutan karena sanksi tersebut akan berimbas ke pendapatan daerah yang menghidupi jalannya pemerintahan daerah. Sedangkan sanksi untuk mentri akan lebih besar karena itu adalah bidangnya, yaitu dicopot dari jabatannya.
Presiden tidak hanya bertanggung jawab menjalankan pemerintahan selama masa jabatannya saja, tapi juga bertanggung jawab untuk tidak meninggalkan kerusakan setelah masa jabatannya berakhir. Itulah yang akan saya lakukan andai saya menjadi presiden.
Sumber pendukung: