Mohon tunggu...
Rofatul Atfah
Rofatul Atfah Mohon Tunggu... Guru - Guru Tidak Tetap

Seorang guru biasa dan Ibu dari anak-anaknya yang istimewa.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Andai Ada Aplikasi Edukasi Untuk Para Guru

2 Mei 2016   00:40 Diperbarui: 2 Mei 2016   01:04 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, aplikasi ini juga menjadi semacam koridor terbuka layaknya Google Search yang bersifat lapang dan berisi udara segar, yang dapat menghubungkan ke berbagai jaringan non pemerintah namun tetap berkaitan dengan pendidikan, baik dari dalam maupun luar. Disinilah perbedaannya antara pemanfaatan sistem DAPODIK dan aplikasi.Bila DAPODIK lebih bersifat administratif birokratis, maka aplikasi Edukasi bersifat partisipatif progresif.

Ketiga, aplikasi Edukasi tetap, harus, dan pasti bisa dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.Karena memang bersifat non profit dan menjadi bagian dari Good Governance.

Keempat, aplikasi Edukasi ini akan memangkas sejumlah kesemrawutan di setiap jenjang pelaksanaan kebijakan pendidikan. Karena para pengguna, yaitu guru dan murid dapat langsung memanfaatkan pendaftaran untuk NUPTK (Nomor Unik Tenaga Kependidikan) ataupun NISN (Nomor Induk Siswa Nasional). 

Kelima, aplikasi Edukasi memberikan laporan tentang hasil proses input yang telah dilakukan. Baik berupa pendaftaran NUPTK, NISN, pemberkasan guru, sertifikasi, dan sebagainya.

Dari pendaftaran untuk NUPTK ataupun NISN itulah data guru dan murid dapat diketahui dan diproses kedalam berbagai bentuk data pokok. Termasuk pencantuman nilai Uji Kompetensi Guru untuk guru, dan nilai rapor, ujian sekolah, dan ujian nasional untuk para murid. Data juga memuat persebaran guru dan murid yang sebenarnya di setiap sekolah, kecamatan, kota maupun kabupaten, serta provinsi. Bahkan kondisi nyata setiap sekolah negeri maupun swasta.

Sehingga pemerintah tinggal menentukan kebijakan apa yang tepat diambil. Sekaligus menentukan wewenang dan anggaran setiap tahunnya. Termasuk pembayaran tunjangan profesi guru. Lebih lanjut dapat mengetahui dibagian mana sebenarnya dan siapa yang bertanggungjawab terhadap proses pembayaran tunjangan yang terhambat.

Hal-hal yang bersifat teknis berupa pemberkasan tadi, hanya tinggal mengunggah kelengkapan surat keputusan mengajar dan pas photo tahun terakhir. Sebab semuanya sejak awal sudah diunggah ke dalam aplikasi. Penilaian kelayakan berkas atau verifikasi data bisa dilakukan dengan sendirinya tanpa harus berjubel mengantri ke UPTD ataupun Dinas Pendidikan setempat.

Penutup

Apapun namanya, tinggal menunggu, apakah permasalahan yang sama terus-menerus berlanjut di setiap tahunnya, ataukah harus berubah ke arah yang lebih baik. Sebab generasi baru telah bersemai, yang tentunya aspirasi dan potensinya lebih dinamis dibanding generasi sebelumnya. Oleh karena itu pemerintah tidak boleh abai terhadap kenyataan teknologi terkini. Bila para guru ditargetkan untuk menjadi guru profesional yang melek teknologi, terlebih dulu pemerintah harus mengubah cara berpikir dan cara kerja lama dengan trend masa kini. Yaitu berupa aplikasi informatika.

Semoga dengan momentum semangat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2016, akan dan selalu ada perbaikan dan kemajuan untuk dunia Pendidikan Indonesia. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun