Disisi lain untuk sebenarnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah berbuat banyak untuk memangkas sejumlah hambatan prosedural pengurusan birokrasi pendidikan. Dimulai dengan merubah kesan tampilan (image) portal kementerian dari yang terkesan formal-sahaja ke digitalisasi informasi. Jika perubahan pertama sekali dengan adanya DATA REFERENSI PENDIDIKAN http://referensi.data.kemdikbud.go.id/, DAPODIK (DataPokok Pendidikan) http://datadapodik.com/, PADAMU NEGERI INDONESIAKU http://padamu.siap.web.id/, kini perubahan berikutnya bisa dilihat ditampilan laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terbaru http://www.kemdikbud.go.id/ .
Hanya saja masalahnya ketika pengguna, yaitu para guru hendak mencari informasi ataupun memproses kelengkapan persyaratan administrasi kepegawaian, tetap saja masih harus berhadapan dengan bagian administrasi kepegawaian di tingkat bawah. Bandingkan dengan portal yang lain yang lebih informatif dan sesuai selera zaman, misalnya dengan laman http://www.jakarta.go.id/ ataupun http://portal.bandung.go.id/ , portal kementerian masih terkesan konservatif.
Mungkin karena paradigma yang berlaku adalah semata memandang bahwa perlu ada Bukti Fisik secara nyata dari para guru untuk mengurus semua kelengkapan yang bersifat teknis. Maka prosedural wajib dan bersifat detail adalah harus dengan mengumpulkan semua fotocopy berkas yang diperlukan. Meski itu berulang-ulang dilakukan untuk materi yang sama. Tanpa disertai kejelasan riwayat proses hasil pemberkasan, apakah sudah sesuai dengan yang diharapkan ataukah belum.
Teknis Prosedural Tidak Sebatas Bukti Fisik
Tanda bukti fisik kinerja seorang guru disesuaikan dengan berapa lama pengabdiannya. Bayangkan jika masa pengabdian 20 tahun, maka berkas yang harus difotocopy bisa sampai ketebalan File Odner. Itupun masih akan diminta hal yang sama untuk setiap pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan yang namanya “pemberkasan”. Artinya, setiap ada informasi “pemberkasan” maka mulai dari surat keputusan pengangkatan, surat keputusan mengajar dari tahun awal hingga sekarang, surat keputusan yang lain-lain, ijazah dan transkip nilai akademik, harus difotocopi ulang berlembar-lembar.
Belum lagi kelengkapan yang lain-lain, seperti pas foto dicetak ulang, tanda tangan legalisir kepala sekolah harus dibubuhkan, tanda tangan diri lengkap dengan materai, dan tidak kalah penting adalah dompet yang harus siap berisi uang sewaktu-waktu dibutuhkan untuk berbagai keperluan.
Bagi para murid lain lagi, mereka tidak banyak yang tahu bahwa kementerian yang mengurus mereka mempunyai web yang bisa mereka manfaatkan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Misalnya untuk mencari data diri mereka, data sekolah, data guru, meski semuanya masih tersaji secara umum dan sulit diakses, terutama untuk daerah yang jaringan intenetnya belum tersedia.
Jika saja, saya kemudian membayangkan, andai ada aplikasi Edukasi untuk para guru ataupun murid, yang bisa diakses semudah mengakses aplikasi berbagai sistem daring ataupun online, alangkah terang benderangnya peta pendidikan di Indonesia
Padahal sekarang ini semua berlomba-lomba untuk menampilkan aplikasi yang paling praktis dan tentunya smart. Misalnya aplikasi KAI Access http://apps.kereta-api.co.id/ yang bisa langsung pesan tiket melalui seluler. Atau yang populer aplikasi GO-JEK Indonesia http://www.go-jek.com/ yang melayani pelanggan hingga detail perjalanan yang ditempuh dalam tampilan peta bergerak. Kedua aplikasi tersebut dilengkapi dengan ongkos biaya yang harus dibayar, rekomendasi driver (GO-JEK), dan semacam syarat dan ketentuan yang sama-sama saling menguntungkan.
Oleh karena itu Aplikasi Edukasi terlebih dahulu harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Pertama, menyatu padukan persepsi sekaligus mengurangi ego sektoral semua jaringan data milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan juga para pemerintah daerah.