Meski demikian, sahabat Lalu Aksar Anshori menegaskan kembali terkait masalah ini. Bahwa bilamana dalam Muktamar NU mendatang PB PMII diminta agar menjawab keinginan PBNU tesebutkan sebelumnya, maka PB PMII juga tidak bisa mewakili Anggota PMII untuk menyetujui atau tidak menyetujui PMII menjadi banom NU, sebab ada mekanisme yang benar yang harus dilakukan PMII dalam menjawab masalah tersebut. Terangnya.
"Ikatan Alumni (IKA) PMII tidak bisa mewakili alumni-alumni PMII lainnya memutuskan hal ini, yakni memutuskan apakah PMII boleh kembali menjadi banom atau tidak boleh, sebab IKA PMII sendiri belum memiliki mekanisme permusyawaratan membahas soal-soal seperti itu. Semestinya kalau PMII mau kembali menjadi banom NU, maka harus diputuskan melalui Forum Kongres, setidaknya keputusan yang diperoleh melalui Kongres PMII agar boleh kembali menjadi Banom NU adalah dengan menarik kembali keputusan Independensi PMII (1972-1973)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H