Mohon tunggu...
buono nawah
buono nawah Mohon Tunggu... -

Lahir di Pekalongan, saat ini menjabat sebagai Koordinator BKM Tunas Karya Mandiri sebuah organisasi pemberdayaan masyarakat non profit.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Bolehkah BLM PNPM-Mandiri Perkotaan Digunakan untuk Radio Komunitas?

8 Mei 2013   12:34 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:54 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Surat Terbuka untuk Pembuat Kebijakan PNPM-MP

Media komunitas yang menyuarakan informasi pemberdayaan masyarakat utamanya kegiatan PNPM-Mandiri Perkotaan di Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya, Radio Komunitas Mandiri FM Desember 2013 genap berusia 4 tahun, Usia yang relatif muda memang, namun kontribusi rakom yang satu ini terhadap PNPM-MP tidak bisa diragukan lagi. Warga Kota Santri menganggap bahwa radio ini adalah "RADIO PNPM" karena acara-acara yang digelar, Iklan Layanan Masyarakat (ILM), Sosialisasi Program PNPM-MP selalu digelar setiap hari di radio ini. Seperti yang dimuat dalam kolom Tilik Kampung, Suara Merdeka Akhir Desember  2012, Radio Mandiri FM didirikan oleh relawan dan anggota BKM Tunas Karya Mandiri Desa Tangkil Kulon Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan. Mereka mengumpulkan dana, perangkat siaran dan tenaga untuk mewujudkan media sosialisasi tersebut.  Sebelum tulisan itu dimuat dalam Koran Jawa Tengah tersebut, tidak ada sepeserpun dana dari pemangku kebijakan PNPM-MP baik tingkat Korkot Kab. Pekalongan, KMW, maupun KMP. Baru setelah tulisan itu dimuat, Korkot Kab. Pekalongan yang saat itu menjabat, Suryanto, memberikan bantuan dana sebesar Rp. 770.000,- guna persiapan perijinan. (http://suarakomunitas.net/baca/30302/mandiri-fm-siapkan-dokumen-perijinan/). Ide pendirian radio komunita Mandiri FM, sejak awal hadirnya program PNPM-MP di desa Tangkilkulon. Saat pelatihan BKM di SD Negeri Tangkilkulon, Buono, salah satu relawan desa pada tahun 2008, pernah menanyakan kepada Sutiknyo, S.Tp. yang saat itu menjabat sebagai Korkot PNPM-MP Kab. Pekalongan, "Apakah BLM PNPM-MP dapat digunakan untuk mendirikan media sosialisasi yang ramah lingkungan(mudah diterima informasinya oleh masyarakat), yakni radio komunitas?" pada saat itu, Sutiknyo tidak menjawab dengan pasti apakah boleh atau tidak.  Hingga akhirnya karena dianggap efektif digunakan sebagai media sosialisasi warga, pendirian rakom Mandiri FM diusulkan oleh sebagian warga untuk dimasukkan dalam PJM Pronangkis desa Tangkilkulon dengan alasan utama : 1. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan sebagai sebuah gerakan merubah paradigma masyarakat mengenai kemiskinan, tidak serta merta berhasil manakala tidak diimbangi dengan transfer informasi dan metode pembelajaran masyarakat yang tepat. Mandiri FM sebagai radio komunitas pemberdayaan masyarakat merupakan media yang sangat efektif dalam menyampaikan informasi (transfer informasi) dan media pembelajaran yang tepat untuk merubah paradigma masyarakat mengenai kemiskinan sehingga diharapkan dengan segera mungkin masyarakat lepas dari belenggu kemiskinan (mandiri). 2. Peluang ini sangat terbuka mengingat masyarakat masih membutuhkan radio sebagai teman ketika bekerja, ataupun sekedar mendengarkan musik yang disukainya. Dengan menggunakan radio komunitas sebagai media pembelajaran maka proses pemandirian masyarakat akan lebih cepat tercapai. 3. Kegiatan PNPM-MP yang mengharuskan setiap kegiatannya akuntable dan transparan, akan sangat terbantu dengan kehadiran radio komunitas mengingat dalam sebuah siaran radio terjadi komunikasi dua arah antara antara penerima informasi dan pemberi informasi sehingga terjadi check and balance mengenai informasi yang disiarkannya. Disamping itu, radio masih dianggap sebagai media yang efektif dibandingkan dengan media tertulis (media cetak) mengingat masyarakat kita yang masih enggan untuk membaca (melek baca); bahkan masih banyak masyarakat kita yang masih buta huruf. Sebagai media komunitas pemberdayaan,  kehadiran radio komunitas PNPM dapat berfungsi sebagai papan informasi yang memberitakan keberhasilan program tersebut. (http://bkmtunaskaryamandiri.wordpress.com/tag/jakarta/) Fakta dilapangan membuktikan, bahwa ke-kurang berpihakan pemegang kebijakan PNPM-MP terhadap pemberdayaan masyarakat yang lebih membumi (memang ini bisa diperdebatkan, dan kami siap untuk berdebat soal ini) tidak berpengaruh terhadap pendirian Radio Komunitas Mandiri FM yang lebih dikenal sebagai radio PNPM oleh warga Pekalongan. Sejak 12 Desember 2010 media sosialisasi udara ini berdiri dengan dana patungan dari relawan dan anggota BKM Tunas Karya mandiri hingga saat ini. Kendala terbesar yang kami hadapi adalah ketika radio ini, perangkatnya tersambar petir saat audit BKM di Studio Mandiri FM pada Maret 2013 kemarin. Laptop auditor, pemancar, cpu, monitor dan perangkat siaran lain ikut mati, sementara kas rakom kosong; maka dalam rapat usulan kegiatan PNPM-MP di desa Tangkilkulon yang diadakan di balai desa dengan dihadiri warga, BKM, UP, relawan, tokoh masyarakat dan faskel tim 09 PNPM-MP Kab. Pekalongan wacana memperbaiki sekaligus standarisasi perangkat siaran diusulkan agar dibiayai oleh BLM PNPM-MP. Berbeda dengan warga desa Tangkilkulon yang menganggap bahwa keberadaan rakom Mandiri FM penting sekali guna sosialisasi dan sarana pemberdayaan masyarakat dengan jangkauan yang lebih luas, Faskel CD saat itu menganggap bahwa program tersebut jauh tidak penting. (lihat http://www.facebook.com/groups/152030041628870/). Berkenaan tulisan saya di media sosial online tersebut, Askot CD PNPM-MP Kab. Pekalongan, Purtomo, datang ke studio Mandiri FM untuk menjelaskan bahwa program sosial PNPM-MP saat ini lebih dititik beratkan pada pelatihan warga (liveskill education) dengan mengirim peserta ke lembaga pelatihan. Pertanyaannya adalah ukuran penting tidaknya sebuah prioritas kegiatan pemberdayaan dalam PNPM-MP itu ditentukan oleh obyek pemberdayaan (baca : warga penerima manfaat program) atau pemegang kebijakan (baca konsultan)?. Jelas pemegang kebijakan PNPM-MP belum membaca Keangka Acual Media Warga point 6 halaman 3 dan point 7 halaman 11 tentang Radio Komunitas. (www.p2kp.org/warta/mw/Kerangka_Acuan_Media_Warga.pdf‎). Memang kami akui bahwa setelah kegiatan DISKUSI III PNPM dalam acara  Warung Obrol Santri, yang menghadirkan Faskab PNPM-MPd dan Askot PNPM-MP  dan disiarkan oleh seluruh Jaringan Radio Komunitas SANTRI, ada pembicaraan bagaimana pemecahan masalah eksistensi radio Mandiri FM, tetapi tetap saja tidak memecahkan masalah. Kami tidak akan lelah untuk mengudarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Pekalongan khususnya kegiatan PNPM-MP, baik kegiatan yang sudah biasa berjalan yakni DISKUSI (Dialog untuk Akuntabilitas dan Transparansi) bersama Korkab. PNPM-MP, ILM PNPM-MP, upload kegiatan PNPM Kab. Pekalongan di http://suarakomunitas.net/, maupun pembuatan buletin yang kami terbitkan tiap bulan. Suber dana radio komunitas adalah (1) sumbangan; (2) hibah; (3) sponsor; dan (4) usaha lain yang tidak mengikat. (http://suarakomunitas.wordpress.com/2008/05/24/pembiayaan-radio-komunitas/), ini yang akan kami maksimalkan sehingga kami mengundang kepedulian seluruh pihak yang peduli terhadap pemberdayaan warga miskin untuk ikut berkontribusi terhadap kelangsungan hidup kami. Semoga apa yang kami tuliskan bisa menggugah pemegang kebijakan PNPM-MP untuk bisa memahami apa artinya take and give, ketika kami sudah meluangkan waktu, tenaga pikiran, dan segalanya agar gaung PNPM-MP bisa lebih bersahabat dengan warga Kota Santri, lebih mengenal PNPM melalui siarannya, seberapa banyak lagi kami harus memberi manakala kami telah tiada?.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun