"Bapak jangan panik, rileks saja..." kata penguji perempuan dihadapan saya.
Dua karton bekas wadah air mineral berkas dokumen serasa masih kurang. Masih ada berkas buku harian yang belum bisa saya  tunjukkan. Saya hanya bisa berkata minta maaf dokumen tersebut tertinggal. Dengan sabar penguji mengatakan tidak apa-apa tertinggal, namun saya diminta untuk foto dokumen yang tertinggal. Caranya minta teman kantor untuk memfoto berkas yang tertinggal di kantor, dan foto tersebut saya cetak dan lampirkan lagi dalam berkas.
Setiap pegawai harus bisa  menunjukkan bukti-bukti, dokumen dari pekerjaan yang ia kerjakan. Mulai kegiatan harian, mingguan, bulanan, semester, tahunan sampai rentang waktu kenaikan pangkat.
Sebagai perawat kegiatan sudah ditentukan oleh Permenkes sesuai dengan kompetensi dan kewenangan seorang perawat.
Mirip-mirip akreditasi rumah sakit, setiap poin penilaian ada bukti yang runtut. Setiap peserta diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai soal validitas data, serta pekerjaan yang dia lakukan, serta keaslian dokumen.
Bagi yang belum lulus kenaikan tingkat ditunda sampai dokumen tersebut bisa dipenuhi. Sungguh berat menjadi perawat, keluh beberapa diantara kami. Tapi ini amanah undang-undang untuk menjaga tentang kepegawaian, mau tidak mau hanya nurut sebagai kewajiban seorang pegawai.
Ujian kompetensi ini berbeda dengan ujian kompetensi yang dilakukan profesi yang selama ini untuk memperoleh STR. Ujian ini merupakan tolak ukur apakah tenaga tersebut laik naik pangkat atau naik jenjang berikutnya.
Beruntung ini masih tahap awal-awal pelaksanaan ukom sehingga banyak hal yang dimaklumi soal kelengkapan, namun begitu kekurangan dokumen tetap harus dilengkapi dalam batas seminggu. Melewati batas dianggap tak lulus karena surat tanda kelulusan diterbitkan oleh Jakarta yang bersumber dari rekomendasi Dinkes propinsi yang mengadakan ujian kompetensi.
Inilah sekilas cerita suka duka kami khususnya sebagai seorang perawat. Kami sudah difilter oleh profesi dan sebagai penggawai juga masih difilter lagi oleh badan khusus dalam kepagawaian. Bagaimana kami harus bekerja, bagaimana kami harus melayani, tidak boleh melanggar undang-undang dan terus berada pada acuan yang sudah ditetapkan oleh organisasi profesi maupun oleh pemerintah. Namun begitu kekurangan masih saja terjadi masih sering ada suara sumbang, baik karena kesengajaan maupun ketidak sengajaan dari resiko pekerjaan kami.