Mohon tunggu...
Nanang Diyanto
Nanang Diyanto Mohon Tunggu... Perawat - Travelling

Perawat yang seneng berkeliling disela rutinitas kerjanya, seneng njepret, seneng kuliner, seneng budaya, seneng landscape, seneng candid, seneng ngampret, seneng dolan ke pesantren tapi bukan santri meski sering mengaku santri wakakakakaka

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Angkutan Massal Murah, Masih Jauh dari Jangkauan Masyarakat

14 Oktober 2017   13:20 Diperbarui: 14 Oktober 2017   15:37 2379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
becak pancal bentar lagi terpinggirkan dan tinggal kenangan|Dokumentasi pribadi

Resahnya Boyadi tak bisa ditutupi, sigaret yang baru disulut dan dihisapnya sebentar lalu dibuang. Hal ini sampai ia ulangi tiga kali. Duduk sebentar lalu berdiri mendekat becaknya yang sedang dikerjakan oleh tukang las. Secangkir kopi yang ia pesan dibiarkan dingin tanpa ia sentuh.

"Embuh mas... Kadung motor tak bongkar tak lasne, e e... jare mulai Senen sesuk kuwi bentor dirazia polisi.." ungkapannya sedih. Ia bingung, motor bekas yang baru dibelinya dibongkar dan ditaruh pada becaknya, padahal menurutnya teman-temannya pengemudi bentor kalau mulai hari Senin lusa ada razia bentor oleh polisi.

Boyadi beberapa hari yang lalu pinjam uang untuk membeli motor bekas, dan motor tersebut kini sudah dikerjakan oleh mas Sus tukang las yang berdampingan dengan warung yang kami singgahi. Mesin dan body belakang motor tersebut dipasang pada becaknya. Dimodifikasi menjadi bentor.

mas Sus tukang las yang jadi jujukan tukang becak untuk memasang mesin motor ke becaknya|Dokumentasi pribadi
mas Sus tukang las yang jadi jujukan tukang becak untuk memasang mesin motor ke becaknya|Dokumentasi pribadi
Mas Sus sendiri adalah tukang las yang selama ini menjadi langganan tukang becak untuk memodifikasi becak menjadi bentor. Tiap bentor mas Sus mengambil ongkos kerja 350 ribu, besi dan pemilik becak harus bawa sendiri. Dalam dua hari mas Sus bisa menyelesaikan satu bentor. Ada dua macam mesin yang dipasang di bentor, mesin motor dan mesin diesel yang biasa buat parut kelapa atau genset kecil.

Banyak tukang las yang bisa memodifikasi becak menjadi bentor, tapi kata Boyadi mas Sus ini yang paling murah.

Beda lagi cerita Bu Prapti yang sehari-hari jualan di pasar. Ia lebih nyaman naik bentor dari pada becak. Katanya pengemudi becak kebanyakan adalah orang yang sudah lanjut usia, yang tidak bisa mengendarai motor. Karena sebagian besar becak yang di pasar sudah bermesin. Bu Prapti Ndak tega melihat orang lanjut usia mengayuh becak, ini alasan ia memilih naik bentor. Bentor juga bisa lebih cepat, bawa belanjaan lebih banyak, dan ongkosnya sama dengan becak biasa.

5 unit kereta mini yang diparkir di pinggir sawah Paju tadi pag|Dokumentasi pribadi
5 unit kereta mini yang diparkir di pinggir sawah Paju tadi pag|Dokumentasi pribadi
kereta senja namanya, lenkap ada nomor telepon yang siap sewaktu-waktu butuh penggan tinggal telepone|Dokumentasi pribadi
kereta senja namanya, lenkap ada nomor telepon yang siap sewaktu-waktu butuh penggan tinggal telepone|Dokumentasi pribadi
Selain bentor masih ada lagi kereta kelinci, kebendaannya juga semakin marak meski ruang geraknya sudah dibatasi. Dulu kereta kelinci boleh masuk kota, sekarang harus kucing-kucingan. Dulu ada 6 sampai 8 yang mangkal di Alun-alun Ponorogo saban sore dan Minggu pagi. Sekarang hanya boleh sore saja dan tinggal 2 unit.

Tak kurang akal, pemilik kereta kelinci mengalihkan lahan usahanya di pinggiran kota dan menjauhi jalan protokol. Kalau dulu khusus untuk hiburan keluarga, kini berubah fungsi menjadi angkutan masal. Mengangkut penumpang yang kapasitasnya mirip-mirip dengan kereta api betulan.

Kini orang hajatan pengiring temanten, hajatan tamasya, selamatan, rombongan sekolah menggunakan jasanya.

Seperti gambar di atas ada 5 kereta kelinci sedang parkir di pinggiran sawah setelah mengantar penumpangnya yang ada acara di alun-alun. Setelah mengantarkan penumpang mereka parkir di pinggir sawah itu, karena di sekitar alun-alun akan makan banyak tempat dan alasan lain karena dilarang. Barusan setelah acara selesai akan dihubungi untuk menjemput di jalan dekat alun-alun kembali.

Kendaraan yang menyerupai kereta ini bisa memuat 70-100 orang. Acara hajatan, tamasya, kegiatan masal sering menggunakan jasa ini. Tarif yang murah, bisa memuat orang banyak, dan mudah dalam mendapatkannya menjadi alasan mengapa kereta mini ini menjadi pilihan. 

becak bermesin motor tua|Dokumentasi pribadi
becak bermesin motor tua|Dokumentasi pribadi
becak pancal bentar lagi terpinggirkan dan tinggal kenangan|Dokumentasi pribadi
becak pancal bentar lagi terpinggirkan dan tinggal kenangan|Dokumentasi pribadi
Berkembangnya industri transportasi tidak serta merta bisa langsung dinikmati masyarakat umum. Model transportasi masal, murah, dan mudah masih jauh dari jangkauan masyarakat.

Sementara keterbatasan pemerintah dalam menyediakan model transportasi massal, murah, dan mudah yang didamba masyarakat belum maksimal.

Sehingga kreativitas masyarakat untuk mewujudkan sarana mode tranportasi tersebut seringkali berbenturan dengan perundangan yang sudah dibikin pemerintah.

Menurut Rahma Diyanti mahasiswa jurusan Hukum Unair, keberadaan kereta mini juga meresahkan para pengemudi Organisasi Angkutan Darat (Organda). Pasalnya, pendapatannya menurun kalah dengan kendaraan yang tidak berizin. Meski regulasi sudah ada yang mengatur namun tidak serta merta kereta mini diberangus, kereta mini bukan sekedar permasalahan legalitas saja. Tetapi, ada faktor sosial dan ekonomi di dalamnya. Sehingga, pemecahan masalah harus mengedepankan kebaikan bersama, agar tidak timpang sebelah.

Kereta mini dan bentor jauh dari standar kelayakan dan keamanan untuk kendaraan yang melintas di jalan raya. Kejadian kecelakaan sering kali terjadi, namun keberadaan kereta mini dan bentor semakin menjamur, sudah menjadi mata pencaharian para pemilik atau orang yang saban hari mengandalkan hidup dari kereta mini ini.

Sementara dalam UU No. 22 Tahun 2012 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan dalam Pasal 49 telah tentang aturan bahwa kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian. 

Pasal 3, PP No. 80 Tahun 2012 bahwa terdapat pemeriksaan kendaraan bermotor tidak memiliki surat kelengkapan seperti STNK, Tanda Nomor Bermotor dan Tanda Coba kendaraan bermotor 2 UU No. 22 Tahun 2012 PP 80 Tahun 2012

UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 192 ayat bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang. Dengan dilanggamya kriteria standart beroprasinya kendaraan bermotor dimungkinkan adanya bahaya seperti kecelakaan tidak akan ada yang bertangung Jawa atas teriadinya korban kecelakaan.

Tentu pemerintah atau institusi yang berwenang harus mencari pemecahan masalah dan harus memikirkan juga aspek ekonomi, sosial, budaya, kultur, dan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun