Sementara keterbatasan pemerintah dalam menyediakan model transportasi massal, murah, dan mudah yang didamba masyarakat belum maksimal.
Sehingga kreativitas masyarakat untuk mewujudkan sarana mode tranportasi tersebut seringkali berbenturan dengan perundangan yang sudah dibikin pemerintah.
Menurut Rahma Diyanti mahasiswa jurusan Hukum Unair, keberadaan kereta mini juga meresahkan para pengemudi Organisasi Angkutan Darat (Organda). Pasalnya, pendapatannya menurun kalah dengan kendaraan yang tidak berizin. Meski regulasi sudah ada yang mengatur namun tidak serta merta kereta mini diberangus, kereta mini bukan sekedar permasalahan legalitas saja. Tetapi, ada faktor sosial dan ekonomi di dalamnya. Sehingga, pemecahan masalah harus mengedepankan kebaikan bersama, agar tidak timpang sebelah.
Kereta mini dan bentor jauh dari standar kelayakan dan keamanan untuk kendaraan yang melintas di jalan raya. Kejadian kecelakaan sering kali terjadi, namun keberadaan kereta mini dan bentor semakin menjamur, sudah menjadi mata pencaharian para pemilik atau orang yang saban hari mengandalkan hidup dari kereta mini ini.
Sementara dalam UU No. 22 Tahun 2012 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan dalam Pasal 49 telah tentang aturan bahwa kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian.Â
Pasal 3, PP No. 80 Tahun 2012 bahwa terdapat pemeriksaan kendaraan bermotor tidak memiliki surat kelengkapan seperti STNK, Tanda Nomor Bermotor dan Tanda Coba kendaraan bermotor 2 UU No. 22 Tahun 2012 PP 80 Tahun 2012
UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 192 ayat bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang. Dengan dilanggamya kriteria standart beroprasinya kendaraan bermotor dimungkinkan adanya bahaya seperti kecelakaan tidak akan ada yang bertangung Jawa atas teriadinya korban kecelakaan.
Tentu pemerintah atau institusi yang berwenang harus mencari pemecahan masalah dan harus memikirkan juga aspek ekonomi, sosial, budaya, kultur, dan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H