Mohon tunggu...
Bung Zaki
Bung Zaki Mohon Tunggu... Human Resources - Mahasiswa Disiplin Ilmu Komunikasi Public Relation

Seorang pria muda yang mau belajar dan bekerja keras untuk menggapai impiannya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bencana Indonesia Stadium IV

16 September 2019   21:33 Diperbarui: 16 September 2019   21:37 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sudah menjadi bencana yang berlarut-larut terjadi di Indonesia, dari tahun ke tahun peristiwa kebakaran ini kerap menimpa hutan yang berada di pulau Kalimantan, Sumatra dan Sulawesi.

Akhir-akhir ini, kejadian kebakaran hutan dan lahan muncul kembali melanda Kabupaten/kota diantaranya Palangkaraya & Pangkalanbun  Kalimantan Tengah, Koala timur Sulawesi tenggara, Pekanbaru Riau dan bisa jadi masih banyak lagi daerah yang terkena kebakaran hutan dan lahan yang tidak saya sebutkan.

Dampak dari pada peristiwa ini tidak saja soal segala ekosistem hutan yang mati mulai dari  tanaman hingga binatang, melainkan kabut asap yang ditimbulakan dari Karhutla menyebar ke berbagai daerah hingga sampai ke luar negeri.

Menurut Yati, selaku kordinator kontraS mengatakan bahwa, peristiwa ini merupakan kejahatan ekosida atau kejahatan lingkungan. Berikut beberapa alasan mengapa karhutla dikategorikan sebagai kejahatan ekosida;

"Pertama, kita lihat ini dari jangka waktu panjang, tidak bisa dilihat dari waktu ini saja, ini sudah terjadi dari tahun 1997. Ini bukan keberulangan, tapi persoalan yang tidak terselesaikan sejak lama.

"Kedua, kenapa ini kejahatan lingkungan atau ekosida karena dampaknya luar biasa pada ekosistem kita.

Lalu begitu banyak hak yang terampas, hak udara bersih, hak hidup sehat dan hak untuk bergerak bebas, hak untuk mengakses pendidikan. Jadi ini bukan asap yang sekedar menghalangi pandangan orang saja.

"Alasan ketiga kebakaran hutan dan lahan ini dikategorikan kejahatan lingkungan atau ekosida karena dampaknya hingga ke negara lain.

"ini terjadi extraordinary border, karena tidak hanya di Indonesia tapi berdampak di Singapura dan Malaysia", ujar Yati.

Peristiwa ini membuat saya semakin miris setelah mengetahui banyaknya masyarakat hingga anak kecil yang terkena serangan penyakit seperti, infeksi saluran pernafasan dan radang tenggorokan.

Oleh karena itu saya mencoba menyimpulkan bahwa, hal ini harapannya menjadi tanggapan serius bagi masyarakat Indonesia khususnya peran pemerintah untuk menanggulangi serta menyelesaikan persoalan ini. Salah satunya adalah penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun