Korupsi yang dilakukan oleh kedua pihak itu dengan mengurangi volume pavingisasi. '"Panjang pavingisasi seharusnya 1.700 meter dan 200 meter di RW 1 dan RW 2, ternyata setelah dicek di lapangan, panjang pengerjaan tidak sesuai sebagaimana mestinya,"
Sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.Â
Maka dari sini seorang akuntan selain pintar memenejemen  dalam pengelolaan keuangan anggaran dana desa,  harus mempertegas dari segi hukum pidana untuk menghapus para oknom-oknom tikus berdasi.
Di sebutkan dalam Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.Â
Maka dari peluang anggaran desa ini kesempatan bagi seorang akuntan untuk mengabdi kepada masyarakat ikut berkecimpung dalam pengelolaan anggaran desa selama satu tahun.
Sebagai mana telah  diatur dalam Permendagri No. 113/2014 dan  mematuhi prinsip dasar pengelolaan keuangan.Â
Untuk membantu menjadi pengawas dalam pengeloloan anggaran dana desa untuk menganti sipasi adanya penyelewengan dana desa tersebut.
SOLUSI
Solusi  dari adanya pemberantasan penyelewengan dana desa ini (korupsi). maka kita sebagai seorang akuntan harus melakukan kerja sama dengan para pihak kepala desa dan pengurusan kesetruktural desa sesuai dengan apa yang telah diatur oleh  Permendagri No. 113/2014 untuk mematuhi prinsip dasar pengelolaan keuangan. Kepala desa harus patuh pada pimpinan (Permendagri) untuk memberikan hak kepada para mahasiswa semestinya. Akan tetapi pada realitanya sekarang masih sangat minim tentang pengetahuan tata tertip administrasi.
 Maka disinilah peran mahasiswa akuntan untuk melakukan agen of change sebagai agen perubahan menset yang telah keluar dari peraturan perundang-undangan Negara.
Disisi lain mahasiswa  akuntan dalam pengelolaan uang anggaran desa ini bisa memberikan kontribusi fikiran dan tenaga untuk membagun koprasi dan pengelolaan lainnya, demi memajukan perekono mian desa dan bisa mengangangkat kemiskinan desa serta bisa memberikan peluang kepada masyarakat untuk mengurangi tingkat pengangguran yang ada dalam sebuah desa tersebut.
KESIMPULAN
Â
Korupsi dalam sebuah desa memang sangat rawan dan menjadi kebiasaan bagi oknom-oknom yang tidak bertanggung jawab maka kita sebagai masyarakat dan mahasiswa pada intinya harus melakukan pengawasan terhadap pimpinan desa untuk mengurangi menset yang sudah lama menghegemone para oknom tertentu itu. Mahasiswa agen of change katanya harus memberikan pemaahaman dan pengawasan ketat untuk mencegah adanya ketidak sesuaian tersebut.Â
Dari segi menejemen keuangan pada pengeluaran anggaran belanja desa dan sebagainya harus mengadakan penekanan kepada bendahara dan sekertris desa untuk memenejemen pengeluaran tersebut pada relevansinya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI