Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentanagn dengan azaz, tujuan dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahyakan NKRI".Â
Seharusnya Pancasila ini tidak perlu lagi diganggu gugat bahkan dirubah. Sebab, nilai- nilai yang terkandung dalam lima sila tersebut mutlak sebagai landasan membangun persatuan dan kesatuan  NKRI.Â
Dengan kata lain, Pancasila modal yang paling utama untuk mempersatukan sesama anak bangsa. Oleh sebab itu, sebagai anak bangsa kita wajib mempertahakan kemerdekaan Indonesia dengan tetap konsisten menjadikan Pancasila sebagai Ideologi yang murni NKRI. Sehingga persatuan dan kesatuan bangsa benar- benar terjaga.Â
Jangan sampai sesama anak bangsa Indonesia bepecah belah. Sebab berpecah pelah juga tidak disukai oleh Allah SWT (Tuhan YME), sebagaimana Firman Allah SWT dalam surah Al Imran ayat 103 '' Wa'tasimu bihablillahi jami'aw walatafarraqu,..(Berpegang teguhlah kamu sekalian kepada tali Allah, dan jangan berpecah belah/bercerai berai).
Seperti juga peribahasa mengatakan ''Bersatu Kita Teguh Bercerai Kita Runtuh". Hanya Pancasila lah yang dapat memperkokoh persatuan dan Pancasilah lah yang dapat mencegah terjadinya perceraian yang mengakibatkan NKRI runtuh.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI