Mohon tunggu...
Pengacarakaltara
Pengacarakaltara Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat/Pengacara

Bekerja di Law Frim Sepiner Roben, SH & Rekan Malinau, KALTARA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sahkah Tandatangan Elektronik sebagai Bukti di Pengadilan?

20 Februari 2021   15:34 Diperbarui: 20 Februari 2021   15:38 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tandatangan elektronik dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik  menyebutkan bahwa tandatangan elektronik merupakan tandatanggan yang terdiri atas informasi elektronik yang diletakan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi, pasal 5 ayat 1 UU ITE tandatangan elektronik bagian dari informasi elektronik dan atau dokumen elektronik memiliki kekuatan yang mengikat sebagai bukti yang sah namun bagaimana dengan pembuktiannya di pengadilan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelengaraan sistem dan transaksi elektronik menentukan bahwa tandatangan elektronik yang sah harus memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh penyelengara sertifikasi elektronik yang diakui oleh menteri kominikasi dan informatika, apabila keduanya sama bersesuain maka tantandatang elektornik tersebut sah secara hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun