Tandatangan elektronik dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik  menyebutkan bahwa tandatangan elektronik merupakan tandatanggan yang terdiri atas informasi elektronik yang diletakan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi, pasal 5 ayat 1 UU ITE tandatangan elektronik bagian dari informasi elektronik dan atau dokumen elektronik memiliki kekuatan yang mengikat sebagai bukti yang sah namun bagaimana dengan pembuktiannya di pengadilan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelengaraan sistem dan transaksi elektronik menentukan bahwa tandatangan elektronik yang sah harus memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh penyelengara sertifikasi elektronik yang diakui oleh menteri kominikasi dan informatika, apabila keduanya sama bersesuain maka tantandatang elektornik tersebut sah secara hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H