Demikian juga PT. Harapan Surya Lestari di Bantar Gebang Kota Bekasi yang menghentikan operasional perusahaan sejak Juni 2019 lalu dan meninggalkan para buruh dengan ketidakpastian baik hak maupun statusnya, dimana persoalan tersebut sudah dilaporkan para buruh kepada pengawas dan lagi-lagi pengawas seolah kehilangan akal setelah datang kepabrik dan mendapat informasi bahwa pabrik telah menghentikan operasionalnya.
Masalah tersebut sering terjadi karena adanya pembiaran dari negara dan atau absennya negara dalam memberikan perlindungan kepada rakyat, disatu sisi termasuk seringkali ditemukan dan berhadapan dengan pengawas  Ketenagakerjaan, tapi mereka tidak mendudukan diri sebagai pengawas, malah justeru berkedudukan seperti lembaga yang berfungsi untuk meningkatkan produktivitas, atau bahkan seperti lembaga pemerintah yang mengurusi masalah antisipasi pengangguran.Â
Sering kali terdengar, jika memeriksa perusahaan yang dilaporkan buruh atau Serikat mereka bilang "ya kita juga memastikan pemeriksaan kepada perusahaan tidak akan menimbulkan penggangguran lebih banyak lagi"Â
Sisi yang lain sering kali Pengawas Ketenagakerjaan justeru gamang membaca arahan tehnis dan/atau surat edaran Menaker RI terkait pandemi dan perlindungan kepada buruh saat pandemi covid 19, termasuk THR tahun 2020 karena seharusnya Edaran tersebut adalah bersifat aturan tehnis dalam menghadapi situasi pandemi bagi Kemenaker hingga disnaker Kabupaten/kota, namun yang ada justeru di sebarluaskan seolah menjadi hukum melebihi undang-undang yang akhiry salah kaprah di lapangan.Â
Dari semua itu yang dirugikan ya buruh dan buruh terus jadi korban nya. ## [Ismet Inoni]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H