Mohon tunggu...
Galih Andreanto
Galih Andreanto Mohon Tunggu... -

pejuang pemikir - pemikir pejuang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Reforma Agraria: Wujud Nyata Trisakti Kemerdekaan

3 Juni 2014   01:03 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:47 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Klaim pertumbuhan ekonomi oleh Rezim 2004-2014 yang tinggi, nyata-nyata membuat ketimpangan makin lebar. Angka indeks gini hingga 0,413 memunculkan potensi kerawanan sosial di Indonesia. Pembangunan nasional yang berparadigma pertumbuhan ekonomi tidak selalu berkolerasi pada pemerataan, jika fondasi pertumbuhan disandarkan pada hutang serta investasi asing yang penuh spekulasi dan kerapuhan.

Masalah angka pertumbuhan ekonomi dan penurunan kemiskinan serta pengangguran yang dihitung berdasarkan basis ekspor-import dan kenaikan investasi, hanya didominasi oleh sekitar 10% penduduk. Jika kita telaah dari angka kemiskinan rumah tangga di pedesaan, sampai sekarang, besar orang miskin bertempat menetap di pedesaan dan mayoritas bekerja sebagai petani dan buruh tani. Dari total 28 juta Rumah Tangga Petani (RTP) yang ada di Indonesia, terdapat  6.1 juta RTP di pulau Jawa yang tidak memiliki lahan sama sekali dan 5 juta RTP tak bertanah di luar Jawa. Sedangkan bagi mereka yang memiliki, rata-rata pemilikan lahannya hanya 0,36 hektar. Jadi dengan kata lain saat ini terdapat sekitar 32 juta jiwa petani Indonesia adalah buruh tani, dan 90 juta jiwa adalah petani subsisten.

Reforma Agraria dan Trisakti Kemerdekaan

Pembangunan nasional harus disandarkan pada potensi nasional berupa melimpahnya sumber kekayaan alam dan tenaga produktif manusia Indonesia. Potensi itulah yang kongkret menggerakan roda perekonomian bangsa Indonesia. Hubungan manusia dengan alat produksi (kekayaan alam/agraria) harus diatur negara sesuai konstitusi Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960.

Demokrasi ekonomi harus sejalan dengan demokrasi politik. Tanpa pendistribusian alat produksi bagi rakyat yang bersandar pada corak produksi agraris, maka Indonesia kembali memposisikan diri kedalam kerapuhan ekonomi. Sebagaimana prinsip Trisakti Kemerdekaan Sukarno, Trisakti adalah satu langgam gerak bersama, jika salah satu ditiadakan maka tujuan kemerdekaan tidak akan tercapai. Agar tidak menjadi setumpuk gagasan belaka, Trisakti mestilah menjadi tindakan konkret mengatasi problem kemerdekaan kita.

Reforma agraria yang pernah dilaksanakan Sukarno pada tahun 1960 melalui kelahiran UUPA 1960 adalah salah satu program kebijakan utama sukarno yang konkret mewujudkan Trisakti kemerdekaan.Trisakti Kemerdekaan adalah bagaimana jalan kemerdekaan mesti ditempuh dengan sepaket prinsip yang tak terpisah-pisah, baik soal ekonomi, politik dan mental kebudayaan. Revolusi ekonomi, politik dan budaya melalui satu paket program reforma agraria dapat menghantarkan Indonesia kembali pada posisi arah tujuannya, yaitu menuju tatanan masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita Proklamasi 1945.

Inti dari reforma agraria adalah landreform yaitu redistribusi kepemilikan dan penguasaan tanah. Meskipun demikian landreform tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh program-program penunjang seperti pengairan, perkreditan, penyuluhan, pendidikan, pemasaran, dan sebagainya. Jadi reforma agraria adalah landreformplus.Reforma agraria memiliki tujuan yang sejalan dengan perubahan mental bangsa dengan merubah susunan masyarakat dari struktur masyarakat warisan feodalisme dan kolonialisme menjadi susunan masyarakat yang lebih merata, demokratis, adil dan sejahtera. Tanpa reforma agraria sebagai fondasi maka kita akan terus mengulangi dan melestarikan kesalahan masa lalu, yaitu dengan membangun Indonesia di atas kerapuhan dengan memaksakan diri membangun kemewahan diatas kemiskinan, kerapuhan dan ketimpangan.

Bagaimana Melaksanakan Reforma Agraria

Untuk menyelamatkan Indonesia, satu-satunya jalan—saya ulangi—satu-satunya jalan dan tidak ada jalan lain, adalah melaksanakan Reforma Agraria. Bagaimana melaksanakan Reforma Agraria di Indonesia? Alhamdulillah, founding fathers kita telah menyiapkan landasan hukum untuk Reforma Agraria yang sampai saat ini belum dicabut dan dapat digunakan yaitu UU No.5/1960, Perpu No. 56/1960 dan UU No. 2/1960.

Pelaksanaan reforma agraria dapat ditempuh melalui pembentukan Badan Pelaksana/Komite Nasional Pembaruan Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk menyelesaikan konflik agraria. Kedua, melalui Reformasi Kelembagaan dengan membentuk Kementerian Agraria yang bertanggung jawab dan berwenang atas pengurusan sumber-sumber agraria, seperti pertanahan, pertanian, kehutanan, kelautan dan pertambangan. Ketiga, membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria yang akan menjalankan program tanah untuk petani tak bertanah, petani gurem dan masyarakat miskin lainnya dan program pendukung reforma agraria seperti Membangun infrastruktur pendukung reforma agraria; Melaksanakan penyuluhan pertanian, penyediaan alat-alat pertanian; Membangun industri bibit, pupuk, pestisida; Pengadaan bank dan koperasi; Merevitalisasi bulog untuk menjaga harga pasar; Penyediaan pasar dalam negeri; Pengetatan impor dan ekspor pangan dan Pembatasan investasi asing pada pertanian dan perkebunan.

Apa yang akan terjadi jika pemimpin ke depan lalai melaksanakan reforma agraria sesuai amanat UUPA 1960? Petani, buruh, nelayan, masyarakat adat akan terus terjebak dalam kemiskinan; Indonesia akan terus menerus kehilangan tanah produktif; Tanah tidak produktif karena dijadikan objek spekulasi dan komoditas dagang; Jumlah petani terus berkurang; Kelangkaan Pangan; Impor Pangan terus melonjak; Kerusakan Lingkungan; Ketimpangan Pendapatan antara desa dan kota semakin lebar; Konflik agraria merebak dimana-mana dan melahirkan kerawanan sosial dan mengganggu ketahanan nasional; Logistik perang dalam hal pangan menjadi terbatas; Terganggunya teritorial karena penguasaan sumber daya alam oleh bangsa lain melalui korporasi asing; Urbanisasi meningkat dan ekspor TKI terus menerus karena tersingkirnya warga desa dari sumber hidupnya; Kriminalisasi meningkat karena kemiskinan dan ketimpangan ekonomi; Gagalnya industrialisasi nasional yang berarti Indonesia tidak mampu memproduksi barang-barang untuk kebutuhannya sendiri; Petani, Nelayan dan Buruh tidak dapat menabung karena tidak mempunyai surplus penghasilan sehingga tidak dapat membeli saham perusahaan negara yang dinasionalisasi dan eksistensi Indonesia sebagai sebuah negara bangsa akan terancam. Rakyat harus diberi kepercayaan dalam menggerakan ekonomi nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun