Mohon tunggu...
Eko Nurhuda
Eko Nurhuda Mohon Tunggu... Penulis - Pekerja Serabutan

Peminat sejarah dan penikmat sepak bola yang sedang belajar berkebun di desa transmigrasi. Tulisannya pernah dimuat di Tabloid BOLA, BOLAVaganza, FourFourTwo Indonesia, detikSport, juga Jambi Ekspres, Telusuri.id dan Mojok.co. Sempat pula menelurkan beberapa buku seputar blog-internet, juga menulis cerita silat di aplikasi novel online.

Selanjutnya

Tutup

Bola Artikel Utama

Bagaimana Nasib Madura United Usai Achsanul Qosasi Terjerat Kasus Korupsi BTS?

4 November 2023   22:20 Diperbarui: 5 November 2023   11:45 1038
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENGEMBANGAN kasus megakorupsi proyek pengadaan menara BTS 4G merembet ke sepak bola. Achsanul Qosasi yang baru saja ditangkap merupakan bos besar Madura United FC.

Penetapan Achsanul sebagai tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi pada Jumat (3/11/2023) lalu. Setelah kesehatannya diperiksa, Achsanul langsung ditahan di Rutan Salemba.

Achsanul ditangkap dalam kapasitasnya sebagai Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Eks Bendahara Umum PSSI ini merupakan auditor yang memeriksa dan mengaudit proyek pengadaan menara BTS 4G.

Kuntadi mengatakan, Achsanul diduga menerima aliran dana sebesar Rp 40 miliar terkait proyek tersebut. Uang mengalir dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, rekanan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Penyerahan uang kepada Achsanul dilakukan pada Juli 2022 di sebuah hotel di Jakarta. Dana tersebut disampaikan melalui melalui Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan sekaligus Direktur Utama PT Media Berdikari Sejahtera, kepada Sadikin Rusli yang mewakili Achsanul.

Irwan sendiri sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang terkait kasus ini. Demikian pula Sadikin dan Windi yang telah dinyatakan turut terlibat oleh Kejakgung.

Nama tersangka lain yang juga terkait dengan Achsanul adalah Direktur Utama PT MORA Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2023 lalu.

Dari mulut Galumbang-lah nama Achsanul pertama kali disebut. Tepatnya dalam persidangannya yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 23 Oktober 2023.

Mulanya, ketika menghadirkan Irwan sebagai saksi mahkota dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menunjukkan bukti chat WhatsApp antara Irwan dengan Anang Achmad Latief, Dirut BAKTI Kemkominfo. Dalam percakapan tertulis itu tersebut seseorang berinisial AQ dari BPK.

Namun ketika didesak jaksa, Irwan mengaku tak tahu siapa yang dimaksud dengan AQ dari BPK. Ia berkilah, bukan dirinya yang menyebutkan inisial tersebut. Melainkan Anang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun