Mohon tunggu...
Eko Nurhuda
Eko Nurhuda Mohon Tunggu... Penulis - Pekerja Serabutan

Peminat sejarah dan penikmat sepak bola yang sedang belajar berkebun di desa transmigrasi. Tulisannya pernah dimuat di Tabloid BOLA, BOLAVaganza, FourFourTwo Indonesia, detikSport, juga Jambi Ekspres, Telusuri.id dan Mojok.co. Sempat pula menelurkan beberapa buku seputar blog-internet, juga menulis cerita silat di aplikasi novel online.

Selanjutnya

Tutup

Bola Artikel Utama

Salah Kaprah Memahami Naturalisasi

12 September 2023   05:05 Diperbarui: 12 September 2023   13:48 1620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artinya, Crisgo telah tinggal di Indonesia selama 7 tahun saat dinaturalisasi pada November 2010. Selama itu pula ia tidak mudik ke Uruguay, termasuk ketika ayahnya meninggal dunia.

Jalan sama ditempuh Otavio Dutra dan sederet pemain Liga Indonesia asal Brazil. Mereka sama-sama telah tinggal di Indonesia lebih dari 5 tahun, sehingga memenuhi syarat untuk dinaturalisasi.

Ada pula proses naturalisasinya yang sedikit menarik dan juga rumit, yakni Marc Klok. Akan kita bahas soal ini pada bagian selanjutnya.

Kondisi Khusus

Lalu bagaimana dengan Jordi Amat, Shandy Walsh, Rafael Struick, Shayne Pattynama dan Ivar Jenner? Mereka berlima tidak pernah tinggal di Indonesia, kecuali saat berlibur bagi sebagian dari mereka, tetapi mengapa bisa dinaturalisasi?

Khusus mereka-mereka ini ada aturan main tersendiri. Amat, dkk. menjadi WNI lewat jalur pewarganegaraan bagi orang asing yang dianggap berjasa atau dapat memberikan kontribusi besar bagi negara.

Gampangnya, ada dua jalur menjadi WNI bagi WNA. Pertama, mengajukan permohonan sendiri setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan UU; kedua, diajukan oleh pihak tertentu karena si WNA dianggap punya kemampuan yang bakal diperlukan negara atau punya potensi yang bisa mengharumkan nama bangsa.

Dari jalur kedua inilah pemain naturalisasi seperti Amat, Jenner, Struick, Walsh, Pattynama dan kelak Jay Idzes berasal.

Mereka tidak perlu memenuhi persyaratan lama tinggal. Karena dinilai punya potensi lebih yang bakal mengharumkan nama Indonesia di kancah sepakbola, menurut peraturan mereka boleh dijadikan WNI.

Untuk prosesnya, yang mengajukan nama-nama mereka haruslah PSSI selaku federasi yang menaungi timnas sepakbola. Katakanlah sebagai promotor atau pemberi rekomendasi.

Ketentuan FIFA

Itu tadi ketentuan naturalisasi berdasarkan aturan legal formal negara Republik Indonesia. Berlaku umum untuk siapa saja, tak hanya pesepakbola.

Khusus pemain sepakbola, ada aturan lain yang harus dipatuhi agar sah berganti timnas. Disebut sebagai FIFA Eligibility Rules, yakni aturan mengenai kelayakan membela timnas termasuk soal perpindahan antar asosiasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun