Mohon tunggu...
Eko Nurhuda
Eko Nurhuda Mohon Tunggu... Penulis - Pekerja Serabutan

Peminat sejarah dan penikmat sepak bola yang sedang belajar berkebun di desa transmigrasi. Tulisannya pernah dimuat di Tabloid BOLA, BOLAVaganza, FourFourTwo Indonesia, detikSport, juga Jambi Ekspres, Telusuri.id dan Mojok.co. Sempat pula menelurkan beberapa buku seputar blog-internet, juga menulis cerita silat di aplikasi novel online.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyoal Larangan Pengendara Sepeda Motor Pakai Sendal Jepit

18 Juni 2022   11:30 Diperbarui: 18 Juni 2022   11:35 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BEBERAPA malam lalu, saya iseng mengecek status WA kenalan dan saudara. Dari sekian status, saya yang kemudian bikin saya mengerutkan kening. Status berupa gambar yang diunggah adik saya di Jambi.

Adik saya itu memajang infografis sebuah kanal berita mengenai aturan terbaru dari Kepolisian: larangan mengenakan sendal jepit bagi pengendara sepeda motor. Begitu melihat status tersebut saya kontan bertanya-tanya sendiri, "Ini serius?"

Tentu saja ketika bertanya begitu kening saya seketika berkerut-kerut tak karuan. Benar-benar dibuat terheran-heran oleh peraturan terbaru ini.

Dugaan pertama yang terlintas di benak saya, dasar aturan ini adalah perkara keselamatan. Saya menebak, mungkin Kepolisian berpikir sendal jepit tidak memberikan perlindungan memadai bagi pengendara.

Memang harus diakui, kaki yang hanya memakai sendal jepit berpotensi mengalami cedera serius andaikata terjadi kecelakaan. Entah itu mendapat luka akibat tergores aspal atau memar akibat terbentur benda keras.

Namun kalau memang faktor keamanan pengendara ini dasar pemikirannya, bagaimana dengan bagian dada? Seperti kita ketahui bersama, di dalam dada terdapat organ-organ lebih vital. Kenapa tidak membuat peraturan agar pengendara sepeda motor memakai pelindung dada?

Bukan sekadar tebeng penahan angin, melainkan pelindung dari bahan yang lebih kuat. Misalnya dari pelat besi atau bahkan baja sekalian. Sehingga organ-organ di dalam dada tercegah dari cedera serius andai si pengendara mengalami kecelakaan fatal.

Bukankah dada lebih vital ketimbang kaki? Orang masih bisa hidup dengan kaki remuk, katakanlah demikian. Namun korban kecelakaan yang dadanya remuk, keselamatan nyawanya sungguh terancam.

Pendek kata, saya sedikit mempertanyaan urgensi serta manfaat aturan baru ini. Apa pentingnya? Apalagi saya tergolong orang yang ke mana-mana lebih nyaman pakai sendal ketimbang sepatu. Termasuk saat bepergian dengan sepeda motor.

Makanya saat melihat status tadi saya langsung mengirim pesan ke adik, "Waduh, peraturan apo lagi ini?" Disertai emoji tertawa lebar sampai keluar air mata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun