Mohon tunggu...
Eko Nurhuda
Eko Nurhuda Mohon Tunggu... Penulis - Pekerja Serabutan

Peminat sejarah dan penikmat sepak bola. Tulisannya pernah dimuat di Tabloid BOLA, BOLAVaganza, FourFourTwo Indonesia, detikSport, juga Jambi Ekspres, Telusuri.id dan Mojok.co. Sempat pula menelurkan beberapa buku seputar blog-internet. Kini berkecimpung di dunia novel online dan digital self-publishing.

Selanjutnya

Tutup

Music Artikel Utama FEATURED

Mari Rayakan Hari Musik dengan Memakmurkan Musisi

10 Maret 2019   03:33 Diperbarui: 9 Maret 2022   06:20 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Win-win Solution?
Keprihatinan akan maraknya pelanggaran hak cipta musik di internet, ditambah berubahnya pola konsumsi masyarakat pencinta musik, kemudian melahirkan layanan penjualan musik secara satuan. 

Ide ini menjadi jalan keluar yang sama-sama menguntungkan bagi musisi maupun penikmat musik. Orang Amerika bilang, win-win solution. Kalau kata orang Suriname, pada-pada batine.

Konsep menjual musik secara satuan, alias per lagu, sudah lama marak di Amerika Serikat dan Eropa. Terlebih sejak diluncurkannya iTunes oleh Apple. Dengan perangkat ini, penikmat musik tak lagi harus membeli satu album utuh. 

Mereka dapat membeli lagu-lagu yang disukai saja, dan bisa langsung mengunduhnya ke perangkat iPod. Lebih praktis, lebih ekonomis. Musisi pun tak rugi karena karya mereka dihargai, dibayar.

Ketika Apple meluncurkan smartphone yang diberi nama iPhone, tren membeli musik secara ketengan via internet semakin mewabah. Apalagi vendor-vendor lain juga mengeluarkan smartphone yang mendukung aktivitas ini. 

Seiring dengan itu, situs-situs yang melayani penjualan lagu secara satuan bermunculan. Bahkan Amazon.com yang selama ini terkenal sebagai toko buku online pun ikut berjualan lagu dalam format mp3.

Di Indonesia, hadir MelOn yang merupakan hasil kerja sama SK Telecom dan Telkom Indonesia. Situs yang namanya mirip nama buah ini merupakan salah satu pionir dalam kepedulian terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di bidang musik. Nama MelOn sendiri merupakan singkatan dari 'melody on', secara langsung mengidentifikasikan dirinya sebagai tempat mencari lagu (melodi) secara online.

Lalu ada pula Langit Musik, sebuah pelantar besutan Telkomsel. Dan setelahnya ramailah pasar ini oleh kehadiran aplikasi serupa tapi tak sama dalam nama Joox, Spotify, termasuk Google Play Music.

Masalahnya, ini semua tidak serta merta membuat pembajakan musik secara digital hilang. "Budaya" download lagu secara daring masih saja terjadi. Kita masih dapat dengan mudah menemukan situs-situs penyedia mp3 musik. Pun demikian situs pengubah video YouTube menjadi mp3, wma, dan lain-lain jenis berkas musik.

Sebetulnya agak mengherankan bagi saya. Karena dengan layanan yang sedemikian mudah dan murah, rasanya kok malu ya bila masih juga mengunduh lagu secara gratisan. 

Mustinya sih tidak ada lagi alasan untuk membajak karya cipta musisi. Tak perlu menabung banyak-banyak kok untuk bisa membeli album. Beli single saja dulu. Terlebih kebanyakan apps tersebut menawarkan fitur keanggotaan gratis kok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun