Mohon tunggu...
Darwin KangGURU
Darwin KangGURU Mohon Tunggu... Dosen - Agroteknologi, Universitas Lampung

"PEMBELAJAR Pendidik dan PENDIDIK Pembelajar". Menulis di Kompasiana untuk menunaikan misi hidup dan menisbahkan diri dengan zaman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Inovasi Sertifikasi Durian Okulasi menunjang Pertanian Berkelanjutan

22 Oktober 2024   17:09 Diperbarui: 22 Oktober 2024   17:29 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Durian Okulasi di CV. Adam Jaya Abadi (sumber dokpri Fharaz Ramadhan, 2024)

Sertifikasi Okulasi Benih (Fharaz Ramadhan, 2024) 
Sertifikasi Okulasi Benih (Fharaz Ramadhan, 2024) 
Sertifikasi Benih Durian Okulasi

Setelah benih berhasil diokulasi, benih durian baru harus dilakukan sertifikasi benih agar benih dan buah durian tersebut terdaftar dan layak untuk dipasarkan. Sertifikasi benih merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memeriksa dan menguji calon benih untuk mendapatkan sertifikat yang berfungsi sebagai jaminan bahwa benih tersebut berkualitas dan layak untuk disebarluaskan. Proses sertifikasi benih mencakup tahap penanaman hingga pengujian laboratorium untuk memastikan kualitas fisiologis benih sesuai dengan standar kualitas yang telah ditentukan. Melalui proses sertifikasi benih ini, diharapkan benih yang diperdagangkan memiliki kualitas yang baik dan dapat meningkatkan hasil panen petani. Selain itu, sertifikasi benih juga penting untuk melindungi konsumen dari penipuan atau pemalsuan benih (Suharno, 2019).

Adapun ruang lingkup sertifikasi benih durian yang diperbanyak secara vegetatif (okulasi), meliputi:

  • Sumber benih
  • Klasifikasi benih
  • Pengajuan pemohonan
  • Pemeriksaan lapangan
  • Sertifikasi
  • Pelabelan

A. Sumber benih

Sumber benih merupakan benih atau bagian tanaman lain yang pertama kali akan digunakan untuk dikembangbiakkan atau diperbanyak. Benih sumber untuk tanaman durian yang diperbanyak secara okulasi dibedakan menjadi dua, yaitu batang atas dan bawah. Scion atau batang atas yang digunakan merupakan klon arau kultivar yang terdaftar maupun varietas lokal unggulan yang dalam proses pendaftaran. Kondisi batang atas harus baik secara fisik, bebas dari hama dan penyakit, dan memenuhi syarat.

Sedangkan, batang bawah memiliki dua kriteria utama yaitu syarat varietas dan syarat teknis. Syarat varietas batang bawah yaitu menggunakan varietas terdaftar yang dianjurkan pemerintah atau menggunakan varietas lokal unggulan yang belum terdaftar. Syarat teknis batang bawah yaitu bebas hama dan penyakit, tumbuh normal, dan cocok dengan batang atas. Kelas benih yang akan diperbanyak tidak boleh lebih tinggi daripada kelas benih sumber perbanyakan (Mutakin, 2020).

B. Klasifikasi benih

Benih tanaman durian meliputi benih penjenis, dasar, pokok, dan sebar. Benih penjenis adalah Pohon Induk Tunggal (PIT) atau duplikasinya yang dapat disertifikasi maksimal 10 batang per satu kali perbanyakan. Benih dasar merupakan benih hasil okulasi dari pohon induk tunggal atau duplikasinya dengan jumlah maksimal yang dapat disertifikasi yaitu 150 batang per satu kali perbanyakan. Benih pokok adalah benih hasil okulasi yang diperbanyak dari benih dasar dan jumlah maksimal yang dapat disertifikasi yaitu 2.500 batang per satu kali perbanyakan. Benih sebar merupakan benih hasil okulasi dari benih pokok atau hasil perbanyakkan dari varietas unggulan daerah bersyarat dengan jumlah maksimal sertifikasi sebanyak 10.000 batang per satu kali perbanyakan.

C. Pengajuan permohonan

Sertifikasi benih dapat dimulai dengan mengajukan permohonan kepada instansi Badan Pengawas dan Sertifikasi Benih Nasional. Permohonan diajukan oleh individu atau instansi maksimal 7 hari kerja sebelum okulasi atau penyambungan benih dilaksanakan. Dalam mengajukan permohonan perlu melengkapi berkas-berkas seperti surat lahan, peta lokasi, daftar kemitraan, dan sertifikat kompetensi yang dimiliki. Dalam proses pendaftaran sertifikasi, setiap pihak hanya diizinkan mengajukan satu permohonan untuk mendapatkan satu unit sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

D. Pemeriksaan lapangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun