Dalam pendekatan itulah dikenal adanya aturan Wajib Militer (Wamil). Wamil memiliki dua alasan. Pertama, Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan secara tegas, “Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendudukung.” Kedua, bangsa kita tengah mengalami krisis nasionalisme. Sebagian anak bangsa terlibat agen teroris untuk menghancurkan bangsa sendiri, pengikut aliran sesat, separatis, narkoba dan perilaku destruktif lainnya yang membahayakan masa depan.
Negara-negara maju umumnya melakukan program Wamil, seperti Singapura, Swiss, Korea Selatan, Amerika Serikat, Jerman, Spanyol, Inggris, Taiwan, dan lain-lain. Di Inggris, Pangeran Harry pun tak terkecuali harus mengikuti wamil. Bahkan di Taiwan uniknya, seorang calon mertua akan mencari tahu apakah sang calon menantu sudah ikut wamil atau belum. Bagi calon mertua Wamil itu penting, karena Wamil akan memberi garansi terhadap dua hal: Calon menantu dijamin sehat secara fisik dan memiliki mental yang bagus.
Substansi dari Wamil sesungguhnya adalah bela Negara, bukan militerisasi. Membela Negara pada dasarnya merupakan kewajiban setiap warga Negara. Dalam makna yang lebih luas dan lebih penting Wamil menanamkan jiwa dan semangat nasionalisme di hati sanubari kalangan generasi muda kita. Wamil akan membentuk karakter bangsa yang mencintai Tanah Airnya dan juga membentuk pribadi yang berdisiplin. Rasanya saat ini, Wamil sudah saatnya untuk dibicarakan secara sungguh-sungguh.
Tentang penulis : http://drh.chaidir.net
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H