Mohon tunggu...
Bunga Zahra Gustin
Bunga Zahra Gustin Mohon Tunggu... Penulis - mahasiswa

seorang penulis dan memiliki ketertarikan dalam menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perempuan Merdeka

7 Oktober 2022   12:52 Diperbarui: 7 Oktober 2022   12:58 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Tangerang (07/10) Menurut, Mentri pemerdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPA) Bintang Puspayoga menyakini bahwa peran perempuan dalam rangka mengisi sebuah kemerdekaan dan pembangunan saat ini sangat dibutuhkan. hal ini dibuktikan dengan adanya peranan perempuan yang merebut kemerdekaan dan pembangunan bangsa yang sudah dimulai sejak lama.

"Di dalam perjalanan yang panjang untuk mencapai kemerdekaan indonesia, tidak terlepas dari peran penting perempuan-perempuan indonesia yang kini berjuang demi mempersembahkan jiwa dan raganya,  baik di garis depan maupun garis belakang pertempuran," ujar menteri bintang dalam sebuah webinar " maju dan merdeka,"

keberhasilan pembangunan manusia dinilai dan terciptanya ruang dan kesempatan yang setara baik perempuan maupun laki-laki dalam seluruh aspek kehidupan. menjelang hari kemerdekaan negara republik indonesia, menteri bintang mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat peran perempuan dan kesetaraan gender demi kemajuan bangsa indonesia.

perempuan merdeka itu perempuan yang memiliki posisi yang sejajar atau setara dengan laki-laki. perempuan yang merdeka yaitu perempuan yang memiliki tanggung jawab atas kodratnya tapi ada ruang untuk mengekspresikan dirinya dan bagaimana perempuan itu bisa mengambil keputusan atas dirinya.  itu sudah saya anggap merdeka. karena, selama ini perempuan merasa banyak tekanan dalam berumah tangga.

Contoh perempuan merdeka menurut saya bagaimana seorang ibu berusaha sangat keras agar anak-anaknya bisa menjalani kehidupan yang lebih baik dari kehidupannya saat ini. baik itu dari kehidupan secara ekonomi, pendidikan, bahkan kehidupan pernikahan. perempuan yang tangguh dikarenakan tuntutan hidup karena kepala keluarga yang pergi karena takdir seperti kematian meninggalkan perempuan dengan segala tuntutannya, dari membesarkan anak-anaknya, mencari uang atau bekerja secara mandiri, bahkan melindungi mental nya sendiri dari perilaku bullying yang tercipta dari lingkungannya. perempuan yang merdeka itu perempuan yang berani mengambil keputusan nya sendiri, perempuan yang selalu mencoba untuk menyelesaikan masalahnya sendiri, perempuan yang selalu memenuhi kebutuhan nya secara fisik dan mental.

adapun arti merdeka bagi perempuan ? merdeka itu artinya bebas dari kekerasan

Sebagai warga negara, perempuan memiliki hak konstitusional yang sama dengan warga negara lainnya. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dalam memo peringatan 75 tahun kemerdekaan Indonesia, mencantumkan 40 hak konstitusional perempuan, yang terdiri dari 14 bongkahan yang perlu dilindungi.

1. Hak atas kebebasan dari intimidasi, diskriminasi dan kekerasan (pasal 28G)

2. Hak atas rasa aman dan perlindungan dari risiko melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang merupakan hak asasi manusia (Pasal 28G(2).

3. Hak atas perlindungan dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia (Pasal 28I(2))

4. Hak untuk tidak didiskriminasi dengan alasan apapun (Pasal 28H(2)).

Padahal, meski sudah 75 tahun merdeka, kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat setiap tahunnya. Hal ini karena didorong oleh budaya patriarki, kebijakan dan peraturan yang tidak adil bagi perempuan dan politik, serta undang-undang yang tidak berperspektif perempuan. Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020 (CATAHU), menunjukkan bahwa ada 31. 71 insiden kekerasan terhadap perempuan (KTP) sepanjang tahun 2019, meningkat 6% dibandingkan tahun sebelumnya. (06.178). Dari 3.602 kekerasan publik dan komunitas terhadap perempuan, sekitar 58 adalah kekerasan seksual, yaitu percabulan (531 kasus), pemerkosaan (715 kasus) dan pelecehan seksual (520 kasus). Pada saat yang sama ada 176 tindakan seksual, sisanya adalah upaya pemerkosaan dan persetubuhan. Komnas Perempuan mencatat dalam pernyataannya apa yang terjadi pada perempuan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia:

1. Rendahnya sistem perlindungan perempuan

Tingginya angka tkp di ruang publik menunjukkan lemahnya sistem perlindungan terhadap kekerasan terhadap perempuan di masyarakat, lemahnya penegakan hukum dan tidak adanya payung hukum atas berbagai jenis kekerasan terhadap perempuan yang terjadi. Dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, perempuan semakin rentan mengalami kekerasan berbasis siber (KGBO).

2. Isu SARA yang berdampak pada kekerasan perempuan

Dalam sebuah pernyataan sikapnya, Komnas Perempuan juga mencatat penggunaan isu suku, beragam Ras, serta Agama (SARA) dalam politik praktis terjadi perebutan kekuasaan di tingkat nasional maupun daerah dengan memobilisasi dukungan massa termasuk perempuan dan anak-anak secara langsung maupun tidak langsung telah berdampak pada kekerasan terhadap perempuan.

Kerusuhan yang terjadi pada 21-23 Mei 2019 di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta paska pengumuman hasil pemilihan Presiden RI periode 2020 -- 2024, telah memakan banyak korban di kalangan masyarakat. Peristiwa tersebut dapat dilihat sebagai akumulasi dari pembiaran politisasi identitas, pelaziman anarkisme dan kekerasan, serta tidak adanya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di mana sebagian besar korban adalah perempuan.

3.Kekerasan pada Perempuan dalam Konflik sumber daya alam yang mengorbankan perempuan

Kekerasan terhadap perempuan juga terjadi dalam konflik Sumber Daya Alam dan tata ruang, antara lain disebabkan prioritas pembangunan dan politik infrastruktur yang masif, impunitas dan supremasi korporasi mengakibatkan pengabaian hak-hak masyarakat adat. Padahal sejatinya, masyarakat adat merupakan elemen bangsa ini sebagai perawat dan pelestari lingkungan. Inkonsistensi hukum dan diskoneksi kebijakan pusat dan daerah berdampak pada tercerabutnya hak masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup dan kebudayaannya. Termasuk didalamnya hak spiritualitas dalam meyakini agama leluhurnya.

Perempuan yang lekat dengan lahan, rumah, kearifan lokal maupun sumber daya alam lainnya menjadi kelompok yang paling rentan dirugikan di ranah domestik maupun publik.

4.Kondisi perempuan pekerja yang mengalami diskrimininasi

Menurut, CATAHU 2020 juga mencatat kondisi perempuan pekerja yang masih mengalami tindakan diskriminasi karena peran reproduksinya. Pelanggaran hak reproduksi buruh perempuan yang masih terjadi menunjukkan bahwa UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum dilaksanakan dengan baik. Kondisi ini mengakibatkan berkurangnya kemandirian ekonomi perempuan dan juga berpotensi terjadinya tkp di ranah domestik.

 5.Kekerasan seksual yang banyak terjadi pada perempuan penyandang disabilitas

Sementara menurut, CATAHU 2020 juga mencatat angka kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas cenderung turun (87 kasus pada 2019) dibandingkan tahun 2018 (89 kasus), namun jumlah kekerasan seksual naik menjadi 79% dari keseluruhan kasus dibandingkan 2018 (69%). Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas didominasi oleh perkosaan dan sebagian besar pelakunya tidak teridentifikasi oleh korban. Dari keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas, tergambar bahwa perempuan dengan disabilitas intelektual merupakan kelompok yang paling rentan dengan persentase 47%.

 6.Perempuan belum bebas dari penyiksaan

Dari sejumlah kekerasan yang dialami perempuan, diantaranya mengalami penyiksaan. Komnas Perempuan berpandangan bahwa bebas dari penyiksaan adalah hak asasi setiap manusia. Rencana Pembangunan Jangka Menengah menggarisbawahi pemberdayaan perempuan yang artinya bebas dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan dan tujuan pembangunan berkelanjutan adalah kesetaraan dan keadilan gender dan pemberdayaan perempuan. Oleh karenanya, dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75, Komnas Perempuan mendorong negara untuk memenuhi hak konstitusional perempuan dengan menerapkan kebijakan pencegahan, penanganan dan perlindungan perempuan Indonesia dari kekerasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun