Mohon tunggu...
Bunga Yasmin
Bunga Yasmin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

enjoy

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kontribusi Milenial dalam Membumikan Budaya Anti-korupsi di Aceh

18 Juli 2024   09:05 Diperbarui: 18 Juli 2024   11:40 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Milenial sebagai agent of change sudah sepatutnya melek akan masalah sosial yang terjadi di masyarakat salah satunya adalah tindak pidana korupsi yang sudah menjadi budaya di berbagai daerah di Indonesia salah satunya di Provinsi Aceh. Sepanjang tahun 2023 terdapat 52 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 19 kasus tindak pidana korupsi. Kondisi ini sangat miris karena bertujuan untuk memperkaya diri maupun kelompoknya. Korupsi diartikan kegiatan mencuri uang rakyat oleh oknum pejabat yang memegang kekuasaan. Korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa karena dilakukan dengan terencana sehingga menyebabkan kerusakan yang besar dan meluas di suatu daerah seperti melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), memperlambat pertumbuhan ekonomi, serta mengancam ketertiban dunia. Oleh karena itu, pelaku korupsi harus dihukum dengan hukuman yang setimpal.

Sebagai kejahatan berkerah putih, tindak pidana korupsi disebabkan oleh: pertama, sifat keserakahan manusia. Keserakahan merupakan sifat yang membuat seseorang selalu merasa tidak cukup atas apa yang dimiliki. Kedua, adanya gaya hidup konsumtif. Korupsi bisa terjadi jika seseorang melakukan gaya hidup konsumtif namun tidak diimbangi dengan pendapatan yang besar. Masih terdapatnya orang-orang yang suka FOMO (Fear of Missing Out/ takut ketinggalan) dan flexing sehingga memicu seseorang untuk melakukan tindakan korupsi. Ketiga, moral yang lemah. Seseorang dengan moral yang lemah, yaitu lemah keimanan, kejujuran dan rasa malu akan mudah tergoda melakukan tindakan korupsi pada saat adanya kesempatan untuk melakukannya.

Berkaca pada permasalahan diatas, perlu adanya upaya dalam meminimalisir tindak pidana korupsi salah satunya dengan melakukan pencegahan. Upaya memberantas korupsi tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum saja, namun kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk milenial. Pencegahan ini dimulai dari kesadaran milenial sebagai penerus bangsa karena konstribusi milenial ini merupakan wujud bela negara tanpa senjata. Upaya yang dilakukan oleh milenial dalam memerangi tindak pidana korupsi dalam membantu menciptakan Provinsi Aceh yang bersih dari Korupsi, antara lain adalah:

Pertama, menanamkan nilai-nilai integritas dalam kehidupan. Terdapat sembilan nilai integritas atau nilai nilai antikorupsi yang dikampanyekan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu jujur, mandiri, bertanggung jawab, sederhana, peduli, disiplin, berani, adil, dan kerja keras. Diharapkan mampu mencegah seseorang terjerumus dari perilaku negatif, termasuk korupsi. Milenial sebagai masyarakat harus berperan aktif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, dimulai dari mengedukasi diri sendiri terlebih dahulu terkait nilai-nilai antikorupsi. Selanjutnya mensosialisasikan pendidikan antikorupsi ke masyarakat untuk menjadinya nilai-nilai antikorupsi sebagai budaya dalam kehidupan kita sehari-hari sehingga dapat membangun Aceh yang bersih dari korupsi serta menciptakan lingkungan yang menjunjung tinggi nilai integritas.

Kedua, Memperkuat ilmu agama. Aceh sebagai provinsi yang terkenal dengan syariat islam, mewajibkan semua masyarakat islam untuk melakukan hal yang diperintahkan dan menghindari hal yang dilarang karena setiap tindakan yang dilakukan akan diawasi oleh Allah Swt. serta dimintai pertanggungjawaban. Ketiga, aktif menyuarakan budaya anti korupsi. Sebagai milenial yang melek digital dapat menyuarakan budaya antikorupsi melalui media sosial. Salah satunya dengan berani dan tegas menolak tawaran “ money politik atau disebut serangan fajar” di tahun politik seperti sekarang. Kandidat politik yang melakukan money politic sangat rentan melakukan korupsi ketika sudah terpilih dan menjabat. Karena pihak pemberi akan melakukan berbagai cara yang melanggar aturan, termasuk melakukan korupsi untuk mengembalikan modal.

Keempat, milenial harus membiasakan hidup sederhana. Bertujuan untuk mengendalikan diri agar tidak menjadi orang yang serakah. Bergaya hidup sederhana dan bersyukur mampu menjadi tameng tindakan korupsi. Serakah menjadi salah satu faktor seseorang melakukan tindakan korupsi. Kelima, adanya partisipasi aktif milenial pada Pemerintah Provinsi maupun Daerah di Aceh. Dengan partisipasi ini, diharapkan pemerintah Aceh dapat meningkatkan kualitas pelayanan salah satunya bersifat transparansi. Sehingga milenial bisa membangun kepercayaan dengan pemerintah. Selain itu dengan memantau roda pemerintahan, melaporkan jika menemukan tindak pidana korupsi, dugaan pelanggaran korupsi, serta ikut mencegah terjadinya korupsi. Keenam, milenial harus selalu mengawasi proses penegakan hukum yang adil bagi oknum koruptor tanpa memandang bulu. Sehingga mampu menghilangkan stigma “hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas”.

Dengan keterlibatan milenial dalam mengkampanyekan budaya antikorupsi diharapkan mampu mempengaruhi masyarakat Aceh untuk bersama-sama berpartisipasi aktif dalam memerangi korupsi. Partisipasi masyarakat  menjadi nyawa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan Aceh yang baik (Good Governance) karena melibatkan banyak orang, potensi mencegah tindak pidana korupsi akan semakin maksimal. Momentum 2023 memberi pelajaran bahwa banyaknya tindak pidana korupsi telah mencederai kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan di Aceh dan ini berasal dari temuan yang merupakan hasil dari pengawasan baik dari penegak hukum, masyarakat maupun stakeholder lainnya. Sehingga kedepannya diharapkan milenial mampu membuktikan bahwa Aceh bersih dari korupsi dan bisa bertahan di tengah maraknya tindakan korupsi.

Milenial memiliki banyak pengikut di media sosial. Bayangkan jika satu milenial mampu mempengaruhi pengikutnya untuk menyadari bahwa budaya korupsi itu merupakan suatu tindak kejahatan yang luar biasa. Menyadari bahwa korupsi bukanlah hal yang wajar akan tetapi sebuah kejahatan luar biasa  yang harus di berantas sampai ke akarnya. Sebagai generasi milenial budaya anti korupsi sangat diperlukan untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air dan mengingatkan milenial bahwa kehadiran mereka sebagai harapan yang membawa Aceh ke arah yang lebih baik.

Teruslah menjadi milenial Aceh yang meskipun sedang menekuni pekerjaan yang produktif di bidangnya namun tetap memiliki kesadaran dan tidak menghalanginya untuk membumikan budaya antikorupsi. Karena dalam kondisi bagaimanapun milenial harus menjadi relawan yang tidak mengharapkan imbalan dalam membantu mewujudkan Provinsi Aceh yang bebas dari korupsi.

Hidup hanya sekali, harta juga tidak dibawa mati, mari warisi nilai-nilai antikorupsi kepada generasi berikutnya di bumi Serambi Mekkah. Yuk ! tamengi diri dari korupsi dengan meningkatkan integritas diri !

REFERENSI

Achmad Asfi Burhanuddin. 2019. Kontribusi Mahasiswa dalam Upaya Pencegahan Korupsi. Jurnal El-Faqih, vol 5, no.1, hal 82.

Hendi Sudiantoro, Rehnalemken Ginting. 2019. Peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dalam Pemberantasan Korupsi. Jurnal Recidive, vol.8, no.1, hal. 63.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun