e) Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, meyimpan, atau memiliki telur dan / atau sarang satwa yang dilindungi.
Jika seseorang melakukan tindak pidana perdangangan satwa liar yang dilindungi tersebut akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta atau dapat dipidana paling lama satu tahun dan dendan paling banyak Rp 50 juta.Â
Tindakan perdagangan ilegal tersebut berupa tidak dimilikinya izin resmi serta prosedur kepemilikan satwa liar yang dilindungi yang seharusnya dimiliki oleh setiap calon pemilik satwa liar berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Kepmenhut Nomor 277/Kpts-II/2003 tentang Tata usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Walaupun telah terdapat peraturan yang jelas mengenai peraturan perizinan, serta syarat kepemilikan satwa liar tersebut. Namun, masih banyak di kalangan masyarakat yang masih melanggar aturan tersebut dengan dalih banyaknya syarat yang dibutuhkan untuk kepemilikan satwa yang dilindungo tersebut .
Daftar Pustaka :
Herliyanto, A. F. (2019). Sanksi Pidana terkait perdagangan ilegal Satwa liar Yang Dilindungi. Jurist-Diction, 2(3), 835. https://doi.org/10.20473/jd.v2i3.14358Â
Ppid. (n.d.). Kemenhut Berhasil gagalkan transaksi Perdagangan Kulit Harimau Sumatera Dan Macan Tutul. PPID. Retrieved March 22, 2023, from http://ppid.menlhk.go.id/berita_foto/browse/37Â
Solusindo, G. M. (n.d.). Gakkum KLHK: Tersangka Pemilik Kulit Harimau Sumatera SIAP DISIDANGKAN. Ditjen GAKKUM - KLHK. Retrieved March 22, 2023, from https://gakkum.menlhk.go.id/infopublik/detail/418
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H