Mohon tunggu...
Bunga Prameswari H.
Bunga Prameswari H. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN MALANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fiqih Muamalat: Pilar Etika Ekonomi Islam di Era Modern

25 Mei 2024   06:39 Diperbarui: 25 Mei 2024   06:41 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fiqih muamalat adalah salah satu cabang ilmu fiqih yang didalamnya mengatur keterkaitan antar manusia dalam kepentingan ekonomi dan sosial. Di era modern ini walaupun dengan adanya globalisasi, digitalisasi, dan kompleksitas ekonomi, prinsip-prinsip fiqih muamalat tetap relevan untuk digunakan dan menawarkan solusi yang tepat serta etis terhadap berbagai tantangan ekonomi di era modern ini.

 Fiqih muamalat juga mencakup banyak aspek pada transaksi ekonomi contohnya meliputi akad penjualan, sewa, pinjaman, investasi, dan kontrak kerja yang pasti berdasarkan dengan prinsip syariah. Prinsip dasar Fiqih Muamalat sendiri yaitu meliputi keadilan, keterbukaan, kejujuran, dan kesepakatan bersama (ridha). Transaksi yang tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut, seperti: Riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian) dianggap tidak sah dan haram dalam Islam sendiri.

Fiqih Muamalat juga berdasar pada beberapa prinsip syariah didalamnya yang menjadikannya unik yang merupakan ciri khasnya sendiri dan sangat relevan untuk dipergunakan bahkan di era modern seperti sekarang ini. Di antara prinsip tersebut adalah:

  1. Keadilan (Adil): Setiap transaksi yang dilakukan dalam akad harus dilakukan berdasarkan dengan keadilan, tidak boleh sampai merugikan salah satu pihak yang bertransaksi didalam akadnya. Prinsip ini menjelaskan bahwa didalam sebuah interaksi dalam kegiatan ekonomi, keseimbangan dan kepentingan semua pihak harus senantiasa dijaga.

  2. Kejujuran (Shiddiq): Kejujuran saat melakukan transaksi merupakan pilar yang utama dalam fiqih muamalat. kedua pihak yang bertransaksi diharuskan untuk memberi informasi tentang kejelasan barang ataupun jasa yang ditransaksikan dengan benar dan lengkap.

  3. Kebebasan (Hurriyah): Setiap manusia memiliki kebebasan melakukan transaksi ekonomi asal tidak menentang hukum dan syariat Islam. Kebebasan ini mestinya harus disertai dengan tanggung jawab moral agar tidak ada transaksi akad yang merugikan pihak manapun.

  4. Transparansi (Nashihah): semua bentuk transaksi yang dilakukan harus disertai transparansi,untuk menghindari penipuan dan ketidakjelasan dalam bentuk apapun yang dapat merugikan salah satu pihak dalam sebuah transaksi.

Di era modern saat ini, banyak sekali tantangan ekonomi di seluruh dunia contohnya krisis keuangan, ketimpangan sosial, dan eksploitasi SDA (sumber daya alam) yang menjadikannya sebagai isu yang miris. Sebenarnya dalam Fiqih Muamalat sendiri juga memberikan panduan yang komprehensif untuk menghadapi masalah-masalah yang ada melalui:

  1. Sistem Keuangan Syariah: Perbankan syariah dan semua instrumen keuangan yang berbasis syariah yang pastinya mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam fiqih muamalat nyatanya terbukti bisa menghadapi krisis dengan lebih stabil dari pada lembaga keuangan yang lain yang tidak berbaris syariah yaitu menggunakan sistem keuangan konvensional. Instrumen keuangan syariah ini menghindari riba (bunga) dan mendorong investasi dalam kegiatan ekonomi yang produktif dan halal.

  2. Etika Bisnis: Prinsip fiqih muamalah sendiri yaitu keadilan serta kejujuran mengajarkan pada semua pelaku bisnis agar menjalankan usahanya dengan integritas yang tinggi. Ini sangat relevan dalam konteks menghadapi globalisasi, yang pastinya akan ada persaingan bisnis yang ketat yang sering menyepelekan nilai-nilai etika yang seharusnya senantiasa diterapkan.

  3. Kesejahteraan Sosial: Fiqih muamalat juga menegaskan pentingnya tanggung jawab sosial pada aktivitas ekonomi. Konsep zakat, infaq, dan sedekah merupakan sebuah mekanisme redistribusi kekayaan yang efektif untuk menanggulangi adanya ketimpangan sosial yang terjadi serta memastikan untuk mengusahakan kesejahteraan untuk semua lapisan masyarakat.

Implementasi Fiqih Muamalat

Perkembangan teknologi digital yang ada pada saat ini memberi sebuah tantangan serta peluang bagi pengimplementasian fiqih muamalat. Beberapa contoh yang ada:

  1. E-Commerce: Prinsip-prinsip fiqih muamalat pun harus digunakan pada transaksi secara online online kejujuran dan transparansi senantiasa ada sampai sekarang. Penjual seharusnya menerangkan deskripsi produk secara jelas, jujur, dan apa adanya,Tidak hanya itu, pembeli pun harus membayar barang dengan nilai yang sesuai dengan kesepakatan antara keduanya tanpa adanya ketelatan dan kekurangan yang bisa membuat penjual mengalami kerugian.

  2. Fintech Syariah: Teknologi finansial berbasis syariah juga bisa membantu akses ke layanan keuangan agar lebih mudah yang mestinya harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang ada. agar memungkinkan adanya investasi dalam proyek-proyek yang tidak haram atau terlarang serta proyek-proyek yang produktif.

Ilmu Fiqih Muamalat memberikan pengajaran etika ekonomi yang bagus dan aplikatif yang bisa digunakan pada era modern saat ini. Apabila prinsip-prinsip yang ada dalam fiqih muamalat seperti keadilan, kejujuran, kebebasan, dan transparansi, ekonomi sekarang tidak hanya relevan tetapi bisa juga menjadi sebuah solusi untuk tantangan ekonomi kontemporer di era modern ini. Jika Fiqih Muamalat ini terimplementasi dengan baik dalam sistem keuangan syariah, etika bisnis, dan teknologi digital pasti akan bisa menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam bisa juga berkontribusi positif untuk dapat menciptakan ekonomi yang lebih adil serta berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun