Mohon tunggu...
Bunga Prameswari H.
Bunga Prameswari H. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN MALANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fiqih Muamalat: Pilar Etika Ekonomi Islam di Era Modern

25 Mei 2024   06:39 Diperbarui: 25 Mei 2024   06:41 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Implementasi Fiqih Muamalat

Perkembangan teknologi digital yang ada pada saat ini memberi sebuah tantangan serta peluang bagi pengimplementasian fiqih muamalat. Beberapa contoh yang ada:

  1. E-Commerce: Prinsip-prinsip fiqih muamalat pun harus digunakan pada transaksi secara online online kejujuran dan transparansi senantiasa ada sampai sekarang. Penjual seharusnya menerangkan deskripsi produk secara jelas, jujur, dan apa adanya,Tidak hanya itu, pembeli pun harus membayar barang dengan nilai yang sesuai dengan kesepakatan antara keduanya tanpa adanya ketelatan dan kekurangan yang bisa membuat penjual mengalami kerugian.

  2. Fintech Syariah: Teknologi finansial berbasis syariah juga bisa membantu akses ke layanan keuangan agar lebih mudah yang mestinya harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang ada. agar memungkinkan adanya investasi dalam proyek-proyek yang tidak haram atau terlarang serta proyek-proyek yang produktif.

Ilmu Fiqih Muamalat memberikan pengajaran etika ekonomi yang bagus dan aplikatif yang bisa digunakan pada era modern saat ini. Apabila prinsip-prinsip yang ada dalam fiqih muamalat seperti keadilan, kejujuran, kebebasan, dan transparansi, ekonomi sekarang tidak hanya relevan tetapi bisa juga menjadi sebuah solusi untuk tantangan ekonomi kontemporer di era modern ini. Jika Fiqih Muamalat ini terimplementasi dengan baik dalam sistem keuangan syariah, etika bisnis, dan teknologi digital pasti akan bisa menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam bisa juga berkontribusi positif untuk dapat menciptakan ekonomi yang lebih adil serta berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun