Seperti yang kita ketahui didalam sebuah negara terdapat yang namanya Hak dan Kewajiban negara dan warga negara. Nah , sebelum membahas apa itu diskriminasi yang termasuk ke dalam sebuah pelanggaran hak pada warga negara hendak nya kita harus mengetahui dulu apa itu Hak dan Kewajiban negara dan warga negara.
Prof. Dr. Notonagoro berkata bahwa
Hak adalah merupakan sebuah kuasa untuk menerima / melakukan sesuatu yang seharusnya akan diterima atau dilakukan secara tepat dan terus menerus oleh sebuah pihak.
Seperti yang kita ketahui sudah jelas sekali bahwa Hak dan Kewajiban adalah sesuatu yang secara tidak langsung tak bisa dipisahkan, akan tetapi akan  terjadi sebuah pertentangan yang disebabkan karena hak dan kewajiban tidak bisa seimbang.Â
Nah , setiap warga negara pasti memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan kehidupan bernegara yang layak, tetapi sudah menjadi rahasia umum bahwa pada kehidupan nyata banyak sekali warga ataupun masyarakat negara itu sendiri yang belum mendapatkan kesejahteraan pada kehidupannya keseharianya.Â
Mengapa hal itu terjadi ? Jelas sekali Hal itu terjadi dikarenakan pemerintah serta para pejabat tinggi yang telah dipercayai oleh masyarakat lebih utamanya mendahulukan hak dibanding dengan mendahulukan kewajiban.Â
Padahal untuk menjadi seorang pejabat itu bukan hanya tentang memiliki pangkat dan martabat namun mereka yang sudah dipercaya malah mengutamakan untuk memikirkan dirinya sendiri.Â
Jika keadaannya sudah seperti ini, maka sudah pasti akan menyebabkan ketidak seimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan dalam hal ini  tidak ada sudah pasti akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan dalam sebuah negara.
Sebagai warga negara yang baik, semestinya kita mengerti dan memahami hak dan kewajiban yang harus dilakukan sebagai warga negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ada beberapa hal-hal dan kewajiban yang mesti dilakukan , dan ada juga hal-hal yang berhak didapatkan olehnya, yaitu hak.
Sebuah Hak warga negara diartikan sebagai semua hal yang berhak dan seharusnya diperoleh atau didapatkan oleh seorang warga negara, baik haknya dalam bentuk kewenangan ataupun kekuasaan. Hak sebenarnya adalah merupakan sesuatu yang harusnya bisa didapat serta dinikmati. Hal ini artinya kita sebagai warga dalam suatu negara sangat berhak menerima hal-hal yang sudah menjadi hak kita , namun , kita juga tidak boleh melanggar hak orang lain.
Kemudian yang selanjutnya merupakan kewajiban bernegara , kewajiban merupakan hal-hal yang Harus dilakukan ketika kita menjadi anggota masyarakat sebuah negara. Pada Umumnya, kewajiban adalah hal yang harus kita lakukan supaya kita bisa mendapatkan hak kita.