Mohon tunggu...
Bunga Prameswari H.
Bunga Prameswari H. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN MALANG

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

2022 Harga BBM Naik

18 September 2022   11:22 Diperbarui: 18 September 2022   12:09 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Antrian kendaraan saat Harga BBM naik 2022 masyarakat resah

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa sebenarnya pemerintah juga berupaya keras untuk melindungi masyarakat dari gejolak harga minyak dunia.

"Saya ingin harga BBM dalam negeri terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN," kata Presiden saat itu.

Namun, Presiden menyebut juga anggaran subsidi dan kompensasi terhadap harga BBM akan terus naik pada 2022. Pemerintah sudah sebanyak tiga kali menambah subsidi BBM dari anggaran awal Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun.

Presiden berkata "Dan itu akan naik terus,"

Presiden juga menyebutkan bahwa lebih dari 70% anggaran subsidi saat ini justru sedang dinikmati kelompok masyarakat mampu yang memiliki mobil pribadi.

Padahal seharusnya uang negara tersebut diprioritaskan untuk subsidi masyarakat kurang mampu. Dan saat ini pemerintah harus membuat keputusan menaikkan harga BBM dalam situasi sulit ini diambil sebagai pilihan terakhir pemerintah karena hal tersebut.

Menurut Presiden pemerintah memutuskan untuk mengalihkan anggaran subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini disubsidi seperti Pertalite, Solar dan Pertamax akan naik.

Menurut Presiden pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengalihkan anggaran subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini disubsidi seperti Pertalite, Solar dan Pertamax akan naik.

Presiden menegaskan sebagian anggaran subsidi akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran yakni disalurkan melalui bantuan langsung tunai (BLT) BBM sebesar Rp 12,4 triliun.

 BLT BBM ini kemudian akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu sebesar Rp 150.000 per bulan yang akan mulai diberikan September 2022 selama empat bulan mendatang.

Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran Rp 9,6 triliun kepada sekitar 16 juta pekerja banyaknya, Dengan nilai subsidi upah maksimum 3,5 juta sebesar Rp 600.000 per pekerja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun