Mohon tunggu...
Bunga Oktami
Bunga Oktami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sriwijaya

Saya suka dengan hal baru yang menarik, seperti menonton atau jalan jalan ke tempat baru bersama orang orang baik di lingkungan saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rusaknya Psikologis Anak Saat Orangtua Kecanduan Narkoba

17 Oktober 2023   15:09 Diperbarui: 17 Oktober 2023   15:18 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keluarga adalah bagian terpenting dalam proses pertumbuhan dan perkembangan anak, dalam keluarga anak mendapatkan pendidikan serta dukungan dalam kehidupannya sehari-hari.  Kepribadian anak terbentuk dari hasil pengasuhan dan penanganan dari kedua orangtua. Apabila salah satunya tidak ada, maka akan terjadi ketimpangan dalam perkembangan psikologis anak. kepribadian, kesehatan mental dan pertahanan diri dari stress akan terasa sulit bagi anak yang tidak cukup menerima pengasuhan dari kedua orangtuanya.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, dan dapat menyebabkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Menurut Jackobus, pengertian narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis ataupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi bahkan sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Ketika orang tua kecanduan narkoba, anak-anak juga berisiko lebih tinggi menjadi pecandu narkoba. Penggunaan narkoba oleh orang tua dapat dipandang sebagai aktivitas normal bagi mereka, sehingga anak-anak akan beranggapan bahwa penyalahgunaan narkoba adalah hal yang wajar. Selain itu, kecanduan narkoba memiliki komponen genetik, yang berarti bahwa beberapa anak dari orang tua pecandu narkoba dapat terlahir dengan kecenderungan tersebut. Saat orang tua penyalahguna narkoba tertangkap atau dipenjara, anak-anak akan berpisah dari orang tuanya. Selain itu, tak jarang perceraian terjadi pada orang tua yang menyalahgunakan narkoba membuat anak kehilangan hak asuh yang mereka miliki. Hal ini akan membuat anak tidak merasakan kehadiran orang tua. Kurangnya perhatian dan kasih sayang pada anak akan menimbulkan perasaan cemas, bingung, resah, malu, dan sedih. Anak akan mengalami gangguan emosional yang berujung pada kenakalan remaja dan narkoba.

Studi kasus :

Berdasarkan keadaan yang terjadi di lingkungan saya. Kasus ini terjadi pada anak yang ayahnya adalah seorang pecandu narkoba sejak dia masih duduk di bangku Sekolah dasar, Namanya Riki. Dia dan kakak perempuannya tumbuh di keluarga yang sudah tidak sehat sejak ayahnya menjadi pecandu narkoba. Awalnya ayahnya hanya pengguna kelas kecil, yang kemudian merambah menjadi pecandu berat, hingga menjadi bandar dan sering melakukan transaksi jual beli barang terlarang tersebut di rumahnya. 

Tidak hanya itu, ayahnya kerap menjadi kasar dan sering melakukan KDRT kepada ibu riki karena efek dari pengaruh penggunaan narkoba. Ketika ayah riki berada di bawah pengaruh obat -- obatan. Keaadan fisik dan mental riki dan saudaranya menajdi kacau karena perilaku ayahnya yang kasar kepada ibunya, dan emosional ayahnya yang sedang meluap luap kemudian melampiasakannya dengan merusak barang di rumah dan membentak anak anak dan istri. Hal ini menyebabkan hubungan antara orang tua dan anak memburuk. Hubungan yang buruk ini sangat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak.

Hampir 5 tahun ayahnya menjadi pengguna sekaligus pengdear narkoba, kemudian pada tahun 2019 ayahnya di grebek dan di amankan polisi di rumahnya saat sedang melakukan transaksi  dengan pengedar lain. Kemudian ayahnya di jatuhi hukuman penjara sesuai pasal 114 ayat 2 yaitu  "Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat (2))."  Karena keaadaan ini ibu riki harus bekerja sebagai pembantu untuk memnuhi kebutuhan hidup seklaigus menjadi tukang punggung keluarga. Riki dan saudaranya juga harus putus sekolah dan membantu ibunya mencari uang untuk memenuhi kebutuhan adik- adiknya yang masih kecil serta kebutuhan lain seperti membayar kontrakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun