Dalam upaya menanggapi peristiwa tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Kementerian Kesehatan segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi sumber kebocoran dan mengambil langkah-langkah mitigasi yang diperlukan. Penyelidikan ini sangat penting untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Insiden ini sekaligus menjadi pengingat akan urgensi penerapan yang lebih serius terhadap PP No. 28 Tahun 2024, guna memperkuat perlindungan data pribadi pasien di seluruh fasilitas kesehatan. Semua pihak, terutama penyelenggara layanan kesehatan, harus lebih berkomitmen menjaga kerahasiaan dan keamanan data pasien. Dengan meningkatnya kesadaran tentang pentingnya perlindungan data pribadi, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam mengakses layanan kesehatan, sekaligus memulihkan kepercayaan terhadap sistem kesehatan Indonesia yang selama ini menjadi tumpuan banyak pihak.
Transformasi digital dalam sektor kesehatan menawarkan banyak potensi untuk memperbaiki kualitas layanan dan mempermudah akses bagi pasien. Namun, kemajuan ini tidak bisa hanya diukur dari sisi teknis semata. Tantangan etika, terutama dalam hal privasi data, bias algoritma, dan transparansi pengambilan keputusan medis, harus segera diatasi agar teknologi digital dalam kesehatan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Oleh karena itu, kerangka etika yang kuat dan pelaksanaan regulasi yang jelas akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa transformasi digital dalam kesehatan dapat dilakukan dengan adil, aman, dan mengutamakan kepentingan pasien.
Penulis: Kelompok 3 Komkes 35
Universutas Airlangga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H