Mohon tunggu...
Bunga Najwa
Bunga Najwa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa akuntansi

Mahasiswa jurusan akuntansi angkatan 2023 Tertarik dengan isu-isu sosial, suka menonton film dan membaca buku.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perbandingan Bank Syariah dan Bank Konvensional

12 Mei 2024   18:13 Diperbarui: 12 Mei 2024   18:19 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Balloteng, Bunga Najwa. (2023). Laporan Hasil Praktik Kerja Lapangan.

Artikel ini menggali mengenai konsep-konsep dasar dan praktek-praktek yang melandasi aturan perbankan yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Perbankan Syariah bukan sekedar serangkaian aturan dan prosedur, tetapi juga sebuah filosofi yang menggabungkan prinsip-prinsip keadilan, kebarokahan, dan ketaatan kepada ajaran agama.

Dalam artikel ini, kita akan mendalami perbedaan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional. Artikel ini juga dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana Bank Syariah berperan dalam membentuk sebuah sistem keuangan yang berkelanjutan dan adil.

A. Perbedaan Hukum yang Digunakan pada Bank Syariah

Perbedaan hukum yang digunakan oleh Bank Syariah dan Bank Konvensional sebagai berikut. Semua akad atau transaksi harus sesuai dengan prinsip syariah Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan fatwa ulama (MUI), diantaranya Akad Al-Wadi’ah (titipan); Akad Al-Mudharabah (bagi hasil); Akad Al-Musyarakah (perkongsian); Akad Al-Ijarah (sewa-menyewa); Akad Al-Wakalah (keagenan), dan lain sebagainya. 

Sedangkan pada bank konvensional, semua transaksi atau perjanjian dibuat dengan dasar hukum positif yang berlaku di Indonesia (Perdata dan Pidana).

B. Perbedaan dari Sisi Investasi

Perbedaan Bank Syariah dan konvensional dari sisi lainnya yang akan menghasilkan perbedaan pada sistem yang digunakan, salah satunya adalah dalam hal investasi. 

Pada bank syariah, seseorang hanya dapat meminjam dana usaha dari bank untuk jenis usaha yang halal dari sudut pandang Islam saja. Beberapa usaha tersebut di antaranya, perdagangan, peternakan, pertanian, dan lain sebagainya.

Sedangkan pada bank konvensional, seseorang diperbolehkan meminjam dana dari bank untuk semua bidang usaha yang diijinkan atas hukum positif yang berlaku di Indonesia (Perdata dan Pidana). Usaha yang dianggap tidak halal tapi bila diakui hukum positif di Indonesia tetap bisa meminjam dana dari bank konvensional.

C. Perbedaan dari Sisi Orientasi

Bank Syariah berorientasi pada profit, kemakmuran, dan kebahagiaan dunia akhirat. Sedangkan Bank Konvensional lebih cenderung mengutamakan untuk mendapatkan keuntungan atau profit oriented.

D. Perbedaan dalam Pembagian Keuntungan

Bank Syariah menerapkan sistem pembagian keuntungan sesuai dengan akad yang telah disepakati sejak awal oleh kedua belah pihak. Tentu saja bank syariah menganalis kemungkinan untung dan rugi dari usaha yang akan diberikan pembiayaan. Jika usaha tersebut dianggap tidak menguntungkan maka bank syariah akan menolak pengajuan pinjaman nasabah. 

Sedangkan, pada bank konvensional menerapkan sistem bunga tetap atau bunga mengambang pada semua pinjaman kepada nasabahnya. Dengan kata lain, pihak bank konvensional menganggap bahwa usaha yang akan diberikan pinjaman dana akan selalu untung.

Lebih jelasnya, lihat tabel berikut ini:

Balloteng, Bunga Najwa. (2023). Laporan Hasil Praktik Kerja Lapangan.
Balloteng, Bunga Najwa. (2023). Laporan Hasil Praktik Kerja Lapangan.

E. Perbedaan dari Sisi Pengawasan

Pada Bank Syariah, semua transaksi berada dalam pengawasan Dewan Pengawas yang diantaranya terdiri dari beberapa Ulama dan Ahli Ekonomi yang mengerti tentang fiqih muamalah. Sedangkan pada Bank Konvensional tidak ada Dewan Pengawas. Namun, setiap transaksi yang dilakukan pada Bank Konvensional harus berdasarkan hukum-hukum positif yang berlaku di Indonesia.

F. Perbedaan dalam Hubungan antara Nasabah dengan Pihak Bank

Hal berikutnya yang menjadi perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional adalah dilihat dari sisi hubungan bank dengan nasabahnya. Bank Syariah memperlakukan nasabah mereka layaknya mitra dengan ikatan perjanjian yang transparan. Itulah alasannya mengapa banyak nasabah Bank Syariah yang mengaku punya hubungan emosional dengan pihak bank pemberi fasilitas pembiayaan. 

Berbeda halnya dengan Bank Konvensional yang memperlakukan hubungan mereka dengan nasabah sebagai kreditur dan debitur. Jika pembayaran kredit oleh debitur lancar, maka pihak bank akan memberikan keterangan lancar. Namun, jika pembayaran pinjaman macet maka pihak bank akan menagih, bahkan bisa berujung pada penyitaan aset yang diagunkan.

G. Perbedaan dalam Hal Cicilan dan Promosi

Hal terakhir yang menjadi perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional adalah dalam hal cicilan dan promosi. Bank Syariah menerapkan sistem cicilan dengan besaran tetap berdasarkan keuntungan bank yang sudah disepakati kedua belah pihak. Selain itu, isi dari promosi Bank Syariah harus disampaikan dengan jelas dan transparan. 

Di dalam promosi dijelaskan mengenai biaya yang harus dan tidak harus dibayarkan oleh nasabah kartu kredit. Berbeda dengan Bank Konvensional yang punya banyak program promosi yang tujuannya untuk memikat nasabah mereka. Misalnya promosi suku bunga tetap selama periode tertentu, sampai akhirnya memberlakukan suku bunga berfluktuasi kepada nasabah.

Artikel ini membahas bahwa Bank Syariah dan Bank Konvensional memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang sesuai. Namun, perbedaan utama terletak pada cara mereka menghasilkan keuntungan dan prinsip-prinsip yang diterapkan dalam operasionalnya.

Sebagai penutup, artikel ini menekankan bahwa memahami perbedaan dan kesamaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional sangat penting untuk memilih produk perbankan yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai yang dianut.

Penulis:

Kelompok 4 Lokal A2 Jurusan Akuntansi

  • Sumiati (2340403007)
  • Anis Farisa (2340403017)
  • Bunga Najwa Balloteng (2340403027)
  • Muhammad Royan (2340403071)
  • Olyvia Ananda (2340403072)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun