Mohon tunggu...
Bung Amas
Bung Amas Mohon Tunggu... Jurnalis - Kolektor

Pernah kuliah di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unsrat Manado

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Surat Terbuka untuk Ketua KPU RI

13 Juni 2020   22:02 Diperbarui: 14 Juni 2020   22:35 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tuan Arief Yang Budiman...

Selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Arief Budiman harus punya kontrol dan pengendalian diri yang kuat. Anda menjadi teladan. Tidak mudah menjadi role model Tuan, tapi anda sepertinya tidak memikirkan efeknya. Ya, tentu ketika anda diperhadapkan dengan pilihan kemanusiaan. Apa yang harusnya anda bela, antara politik dan kemanusiaan?.

Kini terbukti, yang anda pilih ternyata kepentingan politik. Ancaman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang massif tak anda hiraukan. Malah anda sibuk dengan persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020. Berikhtiarlah, jangan sampai anda terjangkit Covid-19, lalu terpapar. Rakyat mengharapkan agar anda rasional, dan menolak pelaksanaan Pilkada Serentak di tengah pandemi.

Pikirkan kondisi dan kebutuhan rakyat Indonesia saat ini. Bukan apatis, kemudian memilih agenda politik. Rakyat Indonesia yang kurang lebih berjumlah 269,6 juta jiwa menanti kearifan anda. Malah kedunguan yang anda tampilkan. Begitu melukai hati rakyat saat Pilkada anda paksakan dilakukan saat Covid-19. Birahi politik anda, harusnya dikanalisasi.

Nama anda Arief Budiman, sayangnya perilaku anda kali ini tidak mencerminkan nama anda. Anda seperti orang yang kecanduan racun politik, menjadi budak politisi tertentu. Ataukah karena anda tersandera dengan status Peringatan Keras Terakhir?. Sial benar nasib kalau begitu Tuan Ketua. Pilihan itu ada ditangan anda. Jika anda menolak Pilkada di era pandemi, pasti Pilkada tak dapat dilaksanakan.

Kalau kita membaca data terbaru, per tanggal 15 April 2020, terdapat 38,8 juta orang sudah ikuti Sensus penduduk online 2020. Belajarlah memandang ke bawah Tuan Arief. Jangan memikirkan obsesi politik dan sahwat mencari kekayaan, sehingga anda memaksakan kemauan. Jangan hanya memikirkan ketika Pilkada, anda akan kebagian banyak faedah.

Rakyat Indonesia sedang was-was karena penyebaran Covid-19 belum pasti kapan benar-benar berakhir. Jangan KPU memperkeruh suasana. Bahkan rakyat pertaruhkan hidupnya untuk mengindari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bukan lelucon dan main-main. Kita melihat pemerintah kita sejak awal memerangi Covid-19 dengan mengarahkan anggaran Triliunan Rupiah. Targetnya apa?, tentu agar rakyatnya terbebas dari ancaman virus menular Covid-19.

Tapi apakah semua instrument dan atribut Negara mendukung Presiden Jokowi untuk melawan pandemik Covid-19?. Sepertinya tidak. Bencana non-alam ini seolah hanya menjadi domain tugas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kementerian Kesehatan pun nyaris redup dari pemberitaan media masa. Pemerintah kita agak lemah dalam konsolidasi sektoral.

Pincang dan belum benar-benar rapi sinergi yang diciptakan. Buktinya, koordinasi lintas Kementerian masih saling mis. Kini KPU malah membuat ulah. Tak punya niat sedikitpun menghentikan proses pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. KPU menjadi pioneer dalam mengobral janji, optimisme dan retorikanya kepada pemerintah bahwa Pilkada di musim pandemi akan berjalan maksimal.

Dengan dalil menjalankan protap kesehatan. KPU bahkan telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019, tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

KPU mengurai dalam PKPU terbarunya, seluruh tahapan program dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protocol kesehatan penanganan Covid-19 (Pasal 8C Ayat 1). Meski dalam PKPU yang ditetapkan, Jumat 12 Juni 2020 telah ditandatangani Sekretaris Jenderal KPU RI, Sigit Joyowardono, dan anda selaku Ketua KPU RI belum menandatanganinya. Rakyat memahami itu sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun