Instrumen yang digunakan yaitu seperti shalat Jumat dan tarwih berjamaah di Masjid bagi umat Islam merupakan sunnah. Seperti itu pula bagi umat beragama lainnya, tak perlu ada pembatasan bagi wilayah yang belum zona merah harusnya serta belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Praktek yang setara itu baru mantap dan luar biasa, jangan menggeneralisir keadaan.
Sembari tetap meningkatkan ikhtiar yakni menjalankan ketentuan protokol kesehatan Covid-19. Jangan sampai pemerintah cacat berlogika dan timpang dalam mengatur kebijakan yang dicerminkan melalui prodak larangan yang tidak semestinya. Ketika standar tersebut yang digunakan, maka kita optimis wabah mengancam keberanian kita ini akan berlalu. Selanjutnya tidak meninggalkan kemiskinan, kriminalitas dan penyakit sosial lainnya.
Ketika banyak orang memakurkan rumah ibadah dan berdoa mengetuk pintu-pintu langit, maka segala marahbahaya akan menjauh dari kehidupan kita. Jangan lagi diterapkan kebiasaan buruk, sudah datang wabah orang-orang malah "dilarang" beribada di rumah ibadah. Kekeliruan itu telah dikoreksi MUI, dimana sepatutnya larangan Jumat berjamaah secara general tidak seharusnya dilakukan pemerintah.