Kerap terjadi hal-hal yang diluar ketentuan, minimalnya seperti ada semacam praktik melawan atau ketaatan yang lemah terhadap larangan. Apalagi hanya bersifat imbauan. Mengamati situasi pandemi Corona Virus (Covid-19) yang berkembang, rasanya sulit kita melahirkan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berkualitas.
Betapa tidak, kesuksesan atau keberhasilan Pilkada itu salah satunya harus didukung dengan angka partisipasi pemilih yang memadai (tinggi). Kecurangan terminimalisir, intervensi dan intimidasi tidak ada sama sekali, dipangkas. Sulap-menyulap hasil suara juga tak dilakukan. Semua itu bukan hal mudah untuk diwujudkan dalam situasi mewabahnya Covid-19.
Jika benar pemerintah dan penyelenggara Pemilu ngotot melaksanakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020, diprediksi Pilkadanya gagal alias tidak berhasil. Kenapa tidak berhasil? karena yang hendak dicapai yakni partisipasi publik sukar rasanya terpenuhi.
Kini masyarakat kita tengah menghadapi dan meratapi nasib sedih bercampur takut pada covid-19. Bila Pilkada terpaksa dihelat Desember 2020, apakah bakal calon Kepala Daerah siap bertarung? Kemudian, apakah masyarakat siap full dan loyal mengikuti jadwal tahapan yang ditetapkan KPU dan Bawaslu?
Belum lagi, apakah para bakal calon Kepala Daerah juga dapat maksimal dalam melakukan kampanye kepada masyarakat? Bagaimana metodologi dan media yang digunakan para bakal Calon Kepala Daerah dalam mensosialisasikan visi dan misi mereka? Tak mudah memang. Banyak narasi besar yang akan tercecer.
Tak hanya itu juga, secara bersamaan spirit kerja para penyelenggara Pemilu juga akan berbeda. Dalam situasi normal, sebelum wabah covid-19 saja problem yang ditemui dalam Pilkada begitu banyaknya. Negara kita dalam kondisi mengalami bencana nasional. Kemanusiaan yang mau kita kedepankan di sini, bukan politik parsial.
Masyarakat akan menjadi dilema. Tentu bila Pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020, karena umumnya tahapan Pilkada itu dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat. Berkerumun, hal ini meminimalisasi anggaran penyelenggara Pemilu dan juga energi mereka tidak banyak terkuras. Dari pada sosialisasi door-to-door yang dilakukan.
Selanjutnya, jika pada hari-H pelaksanaan Pilkada tiba, diskursus dan konsepsi saja sukar mengaturnya. Biasa, praktik memang "kejam", tak semudah yang diucap. Mengatur agar tertib dan disiplin tidak semudah membalikkan telapak tangan.Â
Saya ragu menghindari kurumunan di TPS terlaksana dengan baik. Kita akan memerlukan tambahan waktu saat pencoblosan, rekapan suara di TPS, sampai dengan tingkat PPK. Kalau ini dilakukan, saya yakin banyak yang "kumabal" dan "kaki gatal" alias menjadi pembangkang.
Mereka masyarakat (tim sukses), kelompok berkepentingan dan aktivis pro demokrasi akan melakukan pengawasan ekstra. Lalu kemudian, lahirlah kerumunan. Secara berlahan dan kolektif, pelarangan terhadap social distancing dilanggar. Protokol kesehatan pun tak dihiraukan. Karena semua entitas parpol tak mau dicurangi. Alhasil, berlahan bisa muncul militansi menabrak "larangan" secara massal.
Biasalah politisi, simpatisan sampai antek-anteknya tak rela kalah, apalagi dikalahkan dengan cara-cara tidak etis dalam panggung politik. Pada ruang inilah batas atas anjuran Gugus Tugas covid-19 dan geliat kepentingan politik berseteru. Jadi, hanya dua realitas yang akan muncul nantinya.
Realitas pertama adalah apatisme. Kurangnya minat para pemilih, menurun drastisnya partisipasi pemilih karena masyarakat takut covid-19. Dan yang kedua, akan terjadi pembangkangan, pelanggaran terhadap protak kesehatan (Satgas covid-19) yang menganjurkan masyarakat menghindari kerumunan. Inilah bahayanya bila Pilkada dipaksanakan di tengah gelombang covid-19.
Mari kita rasional melihat dan membandingkan. Dikala situasi tanpa pandemi covid-19, aktivitas di rumah ibadah tidak dibatasi, tak ada penghentian aktivitas disana (Baca Pergub Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2020), maka penyelenggara Pemilu terbantu dalam mekanisme sosialisasinya. Melalui mimbar rumah ibadah sosialisasi agenda Pilkada disisip.
Sekarang pasti berbeda keadaannya. Di mana semua rumah ibadah di Provinsi Sulawesi Utara maupun di Provinsi lainnya di Indonesia juga dibatasi dan dihentikan aktivitasny. Atas nama menghindari penyebaran covid-19, kebijakan tersebut diambil.Â
Artinya apa? Kita dalam situasi serius melawan covid-19. Kok, Pilkada mau dilaksanakan? Aneh bin ajaib ini namanya. Penyelenggara Pemilu kehilangan instrumen sosialisasi yang strategis seperti melalui tokoh-tokoh agama guna menghimpun dan meningkatkan partisipasi publik dalam berdemokrasi.
Dari segi beban kerja makin menumpuklah tugas, sekaligus tantangan para penyelenggara Pemilu di era covid-19. Utamanya yang Badan Adhoc, semoga ada tambahan gaji (honorarium) atau dana operasional untuk mereka.Â
Belum lagi mereka bekerja di tengah badai covid-19. Nyawa, keselamatan mereka terancam. Sebab di era sekarang ini kata Dokter, rentan terkena covid-19 bagi mereka yang sering ke luar rumah.
Apa kabar kualitas Pilkada Serentak kalau begitu?. Kita sebagai masyarakat jelata hanya berharap pemerintah bijaksana. Bukan karena desakan kepentingan politik semata, sehingga dalam ancaman covid-19 Pilkada dipaksakan. Boleh saja, akan bermunculan korban jiwa kalau elit pemerintah dan stakeholder ngotot saja Pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020.
Pilkada digelar 9 Desember 2020, maka kita ramai-ramai merayakan praktek "kaki gatal" melawan anjuran Satgas covid-19. Situasi ini memang diakui tidak mudah, walau oleh segelintir orang pemburu kepentingan begitu dinanti.Â
Dilain pihak, ada gelombang kontra bahkan relatif banyak yang kurang sependapat bila Pilkada dirancang terlalu terburu-buru. Sebab bisa jadi, imbauan jaga jarak nantinya hanya mejadi kenangan. Wallahu walam bissawab....
Belum lagi seperti yang disampaikan Presiden Jokowi bahwa pandemi covid-19 tidak hanya mengakibatkan masalah kesehatan masyarakat, tapi juga membawa implikasi ekonomi yang luas. Sehingga banyak negara menemui tantangan berat. Selain itu, batas waktu dan puncak covid-19 di Indonesia juga tergolong panjang.
Ada ahli yang menyebut akhir Mei 2020, ada juga yang mengatakan akhir Mei atau awal Juni 2020. Sebagian juga ahli memprediksi tanggal 2 - 22 Mei 2020 covid-19 berakhir di Indonesia, kita berharap kondisi stabilitas segera terlahir. Kemudian, Pilkada dilaksanakan optimal, tidak terdesak.
---Jarod Manado, 26 April 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H