Mohon tunggu...
Bung Amas
Bung Amas Mohon Tunggu... Jurnalis - Kolektor

Pernah kuliah di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unsrat Manado

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemberantasan Korupsi Dikorupsi

17 Januari 2020   12:03 Diperbarui: 17 Januari 2020   15:29 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana mungkin para koruptor akan tuntas ditindak pegak hukum, kalau ritme pemberantasan korupsi dikorupsi. Kenapa disebut dikorupsi?, karena penegak hukum kita belum serius dan total menjadi orang bebas. Mereka tersandera atas posisi serta kewenangan.

Semestinya penegak hukum yang dibekali pengetahuan mumpuni, ditempa dan punya dikemampuan lebih tentang penegakan hukum menjadi teladan. Faktanya, tidak seperti itu. Ada pula penegak hukum terlibat korupsi. 

Independensi mereka terganggu. Alhasil penegak hukum bekerja sesuai order. Entah apa tujuan order tersebut?. Dari posisi itu, membuat publik menjadi ragu kalau pemberantasan korupsi ini serius dan adil. Kebanyakan penegakan hukum di Negeri ini hanya basa-basi belaka.

Menyedihkan, publik lebih banyak disibukkan dengan pameran rekayasa. Kekuatan politik malah mampu mendikte penegak hukum. Itu jelas adanya. Kita ambil contoh, sekelas KPK saja mereka di vit and propertes oleh DPR.

Sangat tidak mungkin sepi dari titip-menitip kepentingan. Kompromi dalam bentuk apapun pasti ada. Kedepan KPK harus ditunjuk langsung Presiden. Pilihan terburuknya, jika KPK masih saja melempem dalam kerja. Maka sebaiknya dibubarkan saja.

Jangan habiskan uang rakyat untuk membayar mereka yang penakut atau  bahkan munafik. Bekerja yang diawali Pakta Integritas, tapi kerjanya mengecewakan rakyat. Pemberantasan korupsi masih terkesan tebang pilih.

Kepercayaan publik atas KPK denhan personil yang baru juga belum meningkag. Masih banyak yang ragu-ragu. Apalagi Ketua KPK disinyalir pernah terlibat kasus hukum. Beliau dianggap tak bisa menjadi cerminan kebaikan. Kasus korupsi besar harus mampu dibongkar KPK sampai tuntas.

Penegak hukum secara umum harus sadar posisi. Bahwa peran mereka sangatlah menentukan masa depan Negara Indonesia tercinta. Rakyat berharap penegak hukum tidak menjadi srigala yang kembali memakan rakyat. Melainkan, menjadi penyelamat.

Nyatanya pemberantasan korupsi dikorupsi. Sistem korupnya diduga dibuat semacam rekayasa penggiringan opini. Dari target utama, target antara dan target jadi-jardian atau peran pengganti disinyalir sering dilakukan. Rakyat awam saja yang belum mampu mendeteksi model operandi mereka. 

Permainan internal lembaga penegak hukum dicurigai masih berjalan. Ditengarai hal itu terjadi karena mental penegak hukum kita yang masih rapuh. Mudah tergoda suap dari oknum-oknum tertentu. Sampai kapan pun jika penuntasan hukum seperti memegang ekor ular, lalu hanya melepas kepalanya, maka jangan bermimpi korupsi tuntas.

Akan menjadi sia-sia, terkait Jiwasraya gate dan Asabri hanya menyeret mereka yang bukan pelaku korupsi inti. Alam pemikiran rakyat akan mengeras dengan kesimpulan berkait lemahnya konsistensi penegak hukum. Kita lemah pada proses supremasi hukum. Jangan sampai hukum dan keadilan digadaikan. Atau kemudian didikte kepentingan politik. Bila terjadi itu bencana namanya.

Belahan intervensi pemerintah dan parpol terhadap penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung maupun POLRI akan mengalir. Konstalasi demikian membuat tatanan hukum kita tercoreng, bahkan murahan nilainya. Transaksi atau praktek pembegalan aturan secara terselubung dimotori oknum penegak hukum. Sungguh mencederai kewibawaan hukum kita di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun