Mohon tunggu...
Bung Amas
Bung Amas Mohon Tunggu... Jurnalis - Literasi progresif

Pegiat Literasi dan penikmat buku politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bongkar Kasus KPU Sulut, DKPP Jangan Pelihara Bom Waktu

17 Februari 2023   16:38 Diperbarui: 17 Februari 2023   20:06 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


ADILI PARA PEDAGANG INTEGRITAS

DUGAAN manipulasi Pemilu marak terjadi. Sepertinya Pemilu 2024 memiliki resonansi politik yang kuat. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jelang pelaksanaan pemilihan Legislatif dan pemilihan Presiden Republik Indonesia, tanggal 14 Februari 2024, Pilkada 27 November 2024, kini mulai menerima banyak "pasien".

DKPP dipastikan sibuk dengan tidak sedikitnya aduan publik terkait kinerja Penyelenggara Pemilu. Dugaan pelanggaran etik. Jika membaca PKPU Nomor 3 Tahun 2022, tentang Tahapan dan Jadwal Penyenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, maka hajatan akbar berdemokrasi tak lama lagi digelar.

Tulisan ini akan meng-highlight terkait case yang tengah ditangani DKPP. Yakni terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), perkara 10-PKE-DKPP/I/2023. Dengan Pengadu Anggota KPUD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba yang memberi kuasa pada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil dan tim. Kasus ini sangat santer.

Sebagai Teradu adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik. Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, terdiri dari Meidy Yafeth Tinangon, Salman Selangi, dan Lanny Anggriany Ointu. Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lucky Firnando Majanto.

Kemudian, Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan partisipasi masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Permasalahan ini akan menambah data jumlah kasus yang diterima DKPP untuk tahun 2023. Mesin politik sudah dihidupkan, running menuju tahun politik 2024. Satu persatu masalah telah melilit para Komisioner KPU di Provinsi Sulawesi Utara. Keputusan DKPP sangat menentukan keselamatan demokrasi di tahun 2024.

Per 3 Desember 2022, DKPP melaporkan menerima 83 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, selama tahun 2022. 34 diantaranya beralih menjadi perkara pelanggaran KEPP, (dkpp.go.id, 8 Desember 2022). 47 Teradu atau 58,02% dijatuhi sanksi oleh DKPP.

Kemudian, 30 perkara yang telah dibacakan yang melibatkan 81 Teradu. Situasi tersebut menurut prediksi Ratna Dewi Pettalolo, Anggota DKPP akan berubah, meningkat di tahun 2023 dan 2024. Sangat memungkinkan ''meledak'' chaos jika Komisioner bermasalah diloloskan kembali saat seleksi 2023.

Ditambah lagi dengan suhu politik yang mulai memanas jelang Pemilu 2024, mengharuskan semua pihak lebih selektif lagi. Jangan sampai ada skenario rekayasa hasil Pemilu. Maka, penyelenggara Pemilu menjadi jalan efektif untuk diperebutkan. Lalu intervensi, ambil kendali dilakukan partai politik.

Oknum Komisioner yang cacat moral, bermasalah, yang sekarang diduga bermasalah juga dipaksakan masuk menjadi Komisioner KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengurus Pemilu 2024. Kalau itu terjadi berarti prakondisi telah dilakukan. Pemilu 2024 berpotensi besar untuk curang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun