Mengikuti proses peng-obok2-an KPK menyisakan beberapa ganjalan yang tidak pernah terjawab. Salah satunya adalah tentang : betapa istimewanya perlakuan kepolisian terhadap Anggoro.
Tentu Anda semua sudah mengetahui Anggoro terlibat kasus korupsi apa kan ? Saya tidak akan membahasnya disini. Silahkan googling.
Namun untuk mengikuti kronologis pemidanaan Chandra dan Bibit terkait kasus korupsi Anggoro yang sedang diselesaikan oleh KPK silahkan baca disini.
Berikut beberapa hal yang menyebabkan banyak orang menyimpulkan bahwa Kepolisian negara ini sudah mengistimewakan Anggoro:
- Adanya surat perintah penangkapan oleh KPK atas nama Anggoro no KEP-04/P6KPK/VII/2009 dikeluarkan pada 7 Juli 2009, yang dikirim ke Kapolda se-Indonesia dan Kabareskrim untuk menangkap dan agar kemudian menghubungi pimpinan KPK TAPI 10 Juli 2009 Susno Duaji (Kabareskrim) mendatangi dan bertemu dengan Anggoro di Singapur tanpa melakukan penangkapan. (Baca disini)
Masyarakat banyak akan mempersepsikan situasi tersebut sebagai ketidakpedulian Kepolisian terhadap KPK. Padahal, surat permintaan bantuan untuk penangkapan Anggoro ke kepolisian sesuai pasal 12 huruf 1 UU 30/2002, sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf c dimana KPK berwenang meminta bantuan kepolisian dan instansi lain terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara Tipikor yang sedang ditangani.
Bahkan lebih jauh lagi, hal itu bisa juga menggambarkan bahwa Kepolisian sama sekali tidak memandang KPK sebagai institusi negara, padahal Kepolisian hanyalah institusi pemerintahan. Nah, yang kemudian bisa menjadi pertanyaan selanjutnya adalah mengapa sebagai Kepala Negara, Presiden kita tidak memahami "ketidaksopanan" institusi Kepolisian, yang notabene dibawah Presiden, terhadap KPK sebagai institusi negara.
Nah, persepsi lain yang akan terbentuk adalah adanya anggapan ada udang dibalik batu. Ini yang kemudian berkembang menjadi opini publik. Apapun itu, maka opini publik yang buruk tersebut tentu saja akan menjatuhkan nama baik Kepolisian dan bahkan Presiden kita sendiri.
Menurut saya akan percuma jika Presiden dan Kepolisian beradu opini dengan publik dalam hal itu. Karena, memang benar-benar tidak dapat diterima dengan akal sehat jika sorang pejabat tinggi Kepolisian menemui Anggoro yang jelas-jelas sudah diminta untuk ditangkap oleh KPK.
Jadi, daripada Presiden dan Kepolisian beradu opini dengan publik maka lebih baik Presiden dan Kepolisian melakukan tindakan yang tepat terhadap Susno Duaji sesuai aturan yang berlaku. Tidak adanya tindakan apapun terhadap Susno Duaji semakin mempertebal keyakinan masyarakat luas tentang istimewanya Anggoro dan ada udang dibalik batu terhadap penanganan Anggoro
- Ketika KPK melaporkan pembuatan surat pencabutan cekal palsu ke Polda Metro Jaya. Tapi sampai dengan Chandra dan Bibit ditahan kamis 29 Oktober 2009 (baca disini), belum terlihat bahwa Kepolisian menyikapi pengaduan KPK tersebut.
Padahal, gara-gara surat surat pencabutan cekal atas Anggoro Widjojo tersebutlah , kasus penyalahgunaan wewenang terhadap dua pimpinan KPK nonaktif Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto bermula. Tetapi ternyata surat tersebut itu palsu seperti juga sudah diakui oleh Ary Muladi (baca disini).
Sekali lagi, situasi diatas memerlihatkan bahwa Kepolisian mengistimewakan posisi Anggoro karena mengabaikan pengaduan dari pihak KPK dan lebih mementingkan hal-hal yang bisa mendukung "kasus pemerasan" yang buktinya benar-benar tidak pantas itu.Ditambah dengan butir pertama diatas maka semakin yakinlah masyarakat bahwa ada udang di balik batu serta ketidakpedulian Kepolisian dan Presiden terhadap keanehan proses hukum yang sedang berjalan terhadap Chandra dan Bibit.
- Sampai dengan Chandra dan Bibit ditahan (kamis 29 Oktober 2009), Anggoro masih belum ditahan. Sekali lagi itu menunjukkan bahwa Kepolisian menganggap sepi KPK atau memang ada udang di balik batu.
Situasi tersebut semakin mempertebal keyakinan masyarakat bahwa Kepolisian memang mengistimewakan Anggoro, Presiden tidak mau menegur Kepolisian dengan alasan tidak mau mencampuri proses hukum, sekalipun Presiden tahu tentang keanehan proses hukum tersebut.Dan sekali lagi kondisi tersebut malah justru memperkuat keyakinan masyarakat tentang adanya udang dibalik batu.
Penulis tidak mau berspekulasi tentang udang di balik batu karena tidak memiliki informasi yang cukup tentang udang apa yang sesungguhnya bersembunyi dibalik batu lakon yang sekarang sedang terjadi. Tetapi, karena Presiden dan Kepolisian tidak mengambil sikap yang tepat terhadap masalah penyelesaian kasus korupsi Anggoro maka opini masyarakat semakin negatif terhadap Presiden dan Kepolisian.