ISTIHADLOH (kitab mufasshol fi ahkami mar'ah jilid I)
Istihadloh, adalah darah yag keluar melebihi dari masa maximalnya haidl.
Untuk memahami istihaloh kita harus memahami konsen haidl akan adanya perbedaan antara cara menghukumi haidl dan istihadloh.
Bedanya; untuk haidl, itu diwajibkan mandi, untuk istihadloh, diwajibkan berwudlu’ disetiap kali akan sholat fardlu.
Pembagian istihadloh ada 4:
1. Mu’tadah mumayyizah la’adatalaha ( istihadloh yang tidak mengeahui adatnya tapi dia dapat membedakan mana darah kuat / lemah )
Cara menghukuminya, ex: Jika si wanita mengeluarkan darah pada tanggal 5 s/d 10(darah kuat), lalu tgl 11 s/d 20 ( darah lemah), maka yang dikatakan darah haidl itu tanggal 5 s/d 10 = 5 hari saja.
2. Mu’tadah la mumayyizah ( tidak bisa membedakan darah, namun mengetahui adatnya )
Cara menghukuminya dilihat dari masa kebiasaan haidlnya Ex: seoarang wanita memiliki adat selama 8 hari selama 3 bulan berturut” kemuadian bulan berikutnya ia mengeluarkan darah selama 20 hari maka yang dihukumi darah haidl adalah 8 hari saja, karena mengikuti adatnya.
3. La adata laha wala tamyizulaha ( tidak mengetahui adatnya dan tidak bisa membedakan darah