Mohon tunggu...
Bunga ihda rozziana
Bunga ihda rozziana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

pendididkan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Pembagian Istihadloh

12 Maret 2023   09:27 Diperbarui: 12 Maret 2023   09:30 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cara menghukuminya, menggunakan masa umumnya haidl 6 atau 7 hari.

4. Man adatalaha watamyizulaha ( orang yang mengetahui adat dan bisa membedakan darahnya)  namun antara darah kuat dan lemah keluar tidak pasti.

Cara menghukuminya ada 2 pendapat, menurut imam hanabilah :

pendapat yang pertama:

Yang dihukumi haidl adalah darah yang kuat saja.

pendapat yang kedua:

Mengikuti adatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun