Cara menghukuminya, menggunakan masa umumnya haidl 6 atau 7 hari.
4. Man adatalaha watamyizulaha ( orang yang mengetahui adat dan bisa membedakan darahnya) Â namun antara darah kuat dan lemah keluar tidak pasti.
Cara menghukuminya ada 2 pendapat, menurut imam hanabilah :
pendapat yang pertama:
Yang dihukumi haidl adalah darah yang kuat saja.
pendapat yang kedua:
Mengikuti adatnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!