Minangkabau merupakan sebuah etnis di Indonesia memiliki sistem kekerabatan yang dikenal dengan Matrilineal yaitu sistem yang mengatur hubungan kekerabatan dari garis keturunan ibu. Biasanya sang anak akan mengikuti suku sang ibu, seorang anak akan mendapatkan harta warisan yang sudah turun-temurun dari garis ibu, biasanya yang mendapatkannya adalahanak perempuan. Sedangkan anak laki-laki tidak punya hak untuk memiliikinya, mereka hanya mempunyai hak untuk mengusahakannya dan bisa memiliki harta warisan sesuai usahanya saja, jika meninggal harta tersebut akan di kembalikan ke pihak keluarganya (ibunya atau saudara perempuannya dan kemenakannya).
Ada dua jenis harta warisan (pusaka) dalam Minangkabau:
a. Pusaka Tinggi : warisan turun-temurun dari phak ibu
b. Pusaka Rendah : warisan dari hasil usaha ayah dan ibunya selama terikat sebuah hubungan (perkawinan)
Selain itu, dalam sistem ini satu keluarga tinggal di Rumah Gadang. rumah ini ditempati oleh orang-orang seketurunan atau dinamai saparuik atau satu tali darah dari keturunan Ibu. rumah ini juga berfungsi untuk kegiatan adat dan juga tempat tinggal. sedangkan suami ibu tidak termasuk ke dalam keluaga rumah gadang istrinya, tetapi menjadi anggota keluarga dari rumah gadang tempat ia dilahirkan (ibunya). tidak hanya satu keluarga yang mendiami rumah gadang, bisa berpuluh orang dahulunya yang bisa menempati rumah gadang(tentunya masih dengan keturunan ibu).
Garis keturunan atau sekelompok  masyarakat yang menjadi sistem kekerabatan ini disebut dengan kaum. terdapat beberapa kaum, yaitu:
a. sekaum seketurunan
b. sekaum sehina semalu
c. sekaum sependam seperkuburan
d. sekaum seberat seringan
e. sekaum seharta sepusaka